- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan evaluasi kinerja jaksa Kejari Karo terkait perkara Amsal Sitepu.
- DPR mendesak pengusutan tuntas dugaan intimidasi dan pelanggaran etik oleh oknum Kejari Karo terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi membacakan lima poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III memberikan tekanan kuat kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi total dan pengusutan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Poin pertama kesimpulan menekankan perlunya audit kinerja terhadap jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut dengan tenggat waktu pelaporan yang ketat.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Selain evaluasi internal, Komisi III juga mendesak adanya pengusutan unsur pidana atau etik terkait dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu.
Beberapa nama pejabat di Kejari Karo secara spesifik disebut dalam kesimpulan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, poin ketiga menyoroti ketidakpatuhan oknum Kejari Karo terhadap perintah pengadilan serta adanya upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan DPR.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu,” lanjutnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
DPR juga melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan.
Sebagai penutup, Komisi III memberikan penegasan hukum sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP yang menyatakan bahwa vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum apa pun.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim