- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan evaluasi kinerja jaksa Kejari Karo terkait perkara Amsal Sitepu.
- DPR mendesak pengusutan tuntas dugaan intimidasi dan pelanggaran etik oleh oknum Kejari Karo terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi membacakan lima poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III memberikan tekanan kuat kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi total dan pengusutan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Poin pertama kesimpulan menekankan perlunya audit kinerja terhadap jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut dengan tenggat waktu pelaporan yang ketat.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Selain evaluasi internal, Komisi III juga mendesak adanya pengusutan unsur pidana atau etik terkait dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu.
Beberapa nama pejabat di Kejari Karo secara spesifik disebut dalam kesimpulan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, poin ketiga menyoroti ketidakpatuhan oknum Kejari Karo terhadap perintah pengadilan serta adanya upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan DPR.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu,” lanjutnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
DPR juga melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan.
Sebagai penutup, Komisi III memberikan penegasan hukum sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP yang menyatakan bahwa vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum apa pun.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN