News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan evaluasi kinerja jaksa Kejari Karo terkait perkara Amsal Sitepu.
  • DPR mendesak pengusutan tuntas dugaan intimidasi dan pelanggaran etik oleh oknum Kejari Karo terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Komisi III menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi membacakan lima poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III memberikan tekanan kuat kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi total dan pengusutan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Poin pertama kesimpulan menekankan perlunya audit kinerja terhadap jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut dengan tenggat waktu pelaporan yang ketat.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Selain evaluasi internal, Komisi III juga mendesak adanya pengusutan unsur pidana atau etik terkait dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu.

Beberapa nama pejabat di Kejari Karo secara spesifik disebut dalam kesimpulan tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, poin ketiga menyoroti ketidakpatuhan oknum Kejari Karo terhadap perintah pengadilan serta adanya upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan DPR.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu,” lanjutnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

DPR juga melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan.

Sebagai penutup, Komisi III memberikan penegasan hukum sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP yang menyatakan bahwa vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum apa pun.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.

Load More