- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
- Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
- Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B.
Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas proses investigasi oleh Puspom TNI yang dinilai terburu-buru dan hanya menyasar pelaku di lapangan.
Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi, dalam Konferensi Persnya menyatakan bahwa prosedur yang saat ini berjalan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga dilimpahkan ke Puspom TNI, terkesan dipaksakan untuk membatasi jumlah tersangka.
“Upaya ini kami lakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum yang sebelumnya sudah dilakukan melalui laporan polisi model A, yang pertama mungkin dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir perkembangannya adalah sudah dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI,” ujar Alif dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, mendokumentasikan aktor hanya pada empat orang pelaku lapangan yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI merupakan upaya melimitasi aktor intelektual yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Terkait pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI ke Oditur Militer, TAUD menilai Pengadilan Militer tidak akan cukup mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, terutama jika melibatkan perwira tinggi.
“Menurut pandangan kami pengadilan militer itu tidak mencukupi dari segi kapasitas mengadili anggota TNI yang terlibat. Karena pengadilan militer itu hanya berdasarkan pasal 40 Undang-Undang tentang peradilan militer itu hanya mengadili pangkat kapten ke bawah. Artinya kalau mau menyasar aktor intelektual tadi atau untuk menarik garis komando tadi, tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hambatan dalam reformasi peradilan militer di mana pemerintah belum melaksanakan mandat Pasal 65 UU TNI yang mengharuskan anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum.
Konstruksi Pasal Terorisme
Baca Juga: Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
Dalam laporannya, Tim TAUD memasukkan pasal-pasal tindak pidana terorisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, tepatnya Pasal 600 hingga 602.
Alif mengungkapkan serangan terhadap Andri Yunus telah menimbulkan suasana teror yang meluas.
“Kenapa kami menggunakan konstruksi pasal terorisme adalah karena adanya unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Nah, ini dapat kita lihat di pasal 600 dan 601 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, penggunaan Pasal 602 KUHP dimaksudkan untuk menjerat pihak-pihak yang memberikan landasan bagi operasi serangan tersebut.
“Pasal ini mempunyai implikasi ataupun kewajiban dalam nantinya proses penegakan hukum yang akan bergulir harus sudah mampu menyasar siapa aktor intelektual atau dalam artian siapa pemberi dana, dukungan dukungan finansial, dukungan dukungan perangkat," ujarnya.
Tim TAUD juga menyampaikan bahwa ditemukan adanya keterlibatan pihak sipil dan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor sipil dalam aksi intimidasi terhadap Andri.
Mendorong Pembentukan TGPF
Guna menghindari hambatan non-yuridis dan memastikan transparansi, TAUD mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara holistik, termasuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Tadi untuk menghindari hambatan-hambatan non-yuridis yang ditemukan sehingga masih ideal dan relevan ke depan untuk ini dilakukan proses terlebih dahulu untuk melakukan investigasi atau penyelidikan melalui TGPF, seperti itu,” tutupnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif
-
Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta
-
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda
-
Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung