News / Nasional
Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden Gibran mendorong pelibatan hakim ad hoc profesional dalam kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus pada April 2026.
  • Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan kasus yang menyita perhatian publik.
  • Pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas proses hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Gibran menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil dan kredibel.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan kalangan profesional dengan rekam jejak kuat sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus tersebut.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” katanya.

Menurut Gibran, pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus yang menyita perhatian luas tersebut.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” lanjutnya.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal. (Ist)

Dorongan TGPF Masih Dikaji

Baca Juga: Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Di tengah dorongan penguatan peradilan, pemerintah juga masih mengkaji usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus ini secara lebih komprehensif.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, usulan tersebut masih dalam tahap koordinasi internal pemerintah.

"Nanti kami koordinasikan dulu ya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/5/2026).

Meski demikian, ia memastikan proses hukum yang berjalan saat ini diklaim sudah berlangsung cepat dan terbuka.

"Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan ya, dengan cepat, transparan. Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kaji kan," katanya.

Desakan pembentukan TGPF sebelumnya disuarakan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026).

Load More