- KPK melakukan penelusuran agresif terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok serta praktik ilegal di Jawa Timur.
- Penyelidikan melibatkan analisis PPATK untuk membongkar jaringan distribusi dan aliran dana sistemik pengusaha rokok lokal.
- Kinerja Kepolisian Republik Indonesia kini mendapat sorotan tajam karena dinilai lambat menindak produksi rokok ilegal tersebut.
Suara.com - Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif menelusuri praktik yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Langkah KPK ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.
Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.
Namun ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini memantik pertanyaan terkait langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan.
Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian. Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her disebut telah lebih dulu dipanggil penyidik anti-rasuah.
Selain itu, nama H. Junaidi, H. Muzakki, H. Samsul, H. Sugik, dan H. Ahmad turut disebut dalam berbagai sumber.
Nama lain yang mencuat antara lain HM. Sholehodin, Bambang, H. Syafi’ie, H. Bulla, serta Nor Holis. Di wilayah Malang dan Sumenep, daftar tersebut juga berkembang dengan sejumlah nama lain yang tengah disorot.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan pita cukai. Justru, produksi rokok ilegal menjadi simpul penting yang menentukan apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya berhenti di permukaan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai kasus ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menegaskan bahwa praktik “beternak pita cukai” merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
“Kalau pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada permainan sistemik. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pola yang terstruktur,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas. Dalam konteks ini, langkah KPK dan PPATK dinilai sudah tepat karena menyasar jantung persoalan.
Namun, ia menyentil keras kinerja Mabes Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi ilegal.
“Rokok ilegal itu barang fisik. Pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini tidak memberi ruang bagi Polri untuk bersikap lambat.
Berita Terkait
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan