News / Nasional
Minggu, 12 April 2026 | 10:01 WIB
Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK, Ada 21 Tanah dan 17 Kendaraan (Instagram)
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp335 juta serta koleksi sepatu mewah senilai Rp129 juta milik tersangka.
  • Gatut beserta ajudannya ditahan selama 20 hari di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sisi glamor di balik skandal korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Tak hanya mengamankan tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita koleksi sepatu mewah bermerek internasional yang diduga dibeli dari hasil memeras para pejabat daerah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memamerkan barang bukti berupa empat pasang sepatu. Beberapa di antaranya merek Louis Vuitton (LV).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan harga koleksi alas kaki sang Bupati tersebut mencapai angka yang fantastis.

“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu di mana empat pasang sepatu ini informasinya, nilainya mencapai Rp 129 juta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta barang mewah bermerek internasional saat OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. [Suara.com/Dea]

Gaya Hidup dan THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut hanyalah pucuk dari gunung es praktik pemerasan yang dilakukan Gatut selama periode 2025-2026.

Penyidik menemukan bahwa uang hasil "palak" terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digunakan Gatut untuk memuaskan kebutuhan pribadi hingga lobi politik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat lain.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.

Baca Juga: Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Gatut diduga tidak bekerja sendiri. Ia mengandalkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang bertindak bak penagih utang (debt collector) untuk memastikan setoran dari 16 OPD mengalir lancar ke kantong Bupati.

Nilai setoran yang diminta pun tak main-main, mulai dari belasan juta hingga Rp2,8 miliar per instansi. Modusnya, Gatut nekat memotong anggaran kedinasan hingga 50 persen bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” ungkap Asep.

Jika setoran belum terpenuhi, Yoga bersama ajudan lainnya akan terus mengejar para kepala dinas seolah-olah mereka sedang memiliki hutang pribadi kepada sang Bupati.

Kekinian, masa kejayaan Gatut berakhir di sel tahanan. KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya, Yoga, sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Load More