- KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
- Gatut diduga memeras 16 OPD melalui modus pemotongan anggaran dan intervensi lelang untuk membiayai gaya hidup mewah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Jumat (10/4/2026) setelah tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut melalui ajudannya, Yoga. Menindaklanjuti transaksi tersebut, tim KPK bergerak mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung.
Gatut menjalani pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Selain uang tunai, penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” jelas Asep.
Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan senilai Rp2,7 miliar, dari total "target" jatah yang diminta Bupati Gatut sebesar Rp5 miliar.
Modus 'Gunting' Anggaran dan Peran Ajudan
Baca Juga: Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatut diduga meminta uang setoran kepada sedikitnya 16 OPD di Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain setoran tunai, ia disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan ke kedinasan.
Asep menambahkan, Gatut juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak. Dalam proses pengumpulan uang, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga dan Sugeng (SUG), untuk menagih para kepala OPD secara agresif.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” ungkap Asep.
Aliran Dana: Gaya Hidup dan THR Forkopimda
KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis atau konsumsi pribadi, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah dan lobi politik di daerah.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi