- KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
- Gatut diduga memeras 16 OPD melalui modus pemotongan anggaran dan intervensi lelang untuk membiayai gaya hidup mewah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Jumat (10/4/2026) setelah tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut melalui ajudannya, Yoga. Menindaklanjuti transaksi tersebut, tim KPK bergerak mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung.
Gatut menjalani pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Selain uang tunai, penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” jelas Asep.
Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan senilai Rp2,7 miliar, dari total "target" jatah yang diminta Bupati Gatut sebesar Rp5 miliar.
Modus 'Gunting' Anggaran dan Peran Ajudan
Baca Juga: Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatut diduga meminta uang setoran kepada sedikitnya 16 OPD di Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain setoran tunai, ia disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan ke kedinasan.
Asep menambahkan, Gatut juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak. Dalam proses pengumpulan uang, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga dan Sugeng (SUG), untuk menagih para kepala OPD secara agresif.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” ungkap Asep.
Aliran Dana: Gaya Hidup dan THR Forkopimda
KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis atau konsumsi pribadi, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah dan lobi politik di daerah.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat