News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 18:05 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Instagram/s_tjo)
Baca 10 detik
  • Walhi Maluku Utara menyoroti pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda di Ternate pada Kamis, 16 April 2026 lalu.
  • Pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Sherly diduga memiliki saham dominan di PT Karya Wijaya.
  • Walhi mendesak Satgas PKH melakukan klarifikasi terbuka agar tidak ada keberpihakan terhadap perusahaan yang sedang diperiksa tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Satgas PKH tidak boleh ada kecenderungan keberpihakan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan Sherly. “Yang pasti, tidak boleh ada tendensi mengarah sikap Satgas PKH terhadap perusahaan diduga milik Sherly,” tegas Astuti.

Untuk diketahui, sempat beredar kabar bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dijatuhi denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh Satgas PKH atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sementara itu, Satgas PKH merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh satgas tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa satgas bekerja secara cermat, akurat dan scientific sehingga membutuhkan waktu.

“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2026).

Ia juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam temuan data yang terverifikasi, maka satgas akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

“Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” pungkasnya.

Load More