News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB
Diskusi publik yang diinisiasi oleh Indonesia Youth Congress bersama WALHI, akademisi dan aktivis, Rabu (15/4/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • WALHI mengkritik pembentukan Satgas PKH yang melibatkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
  • WALHI menyoroti perluasan peran militer pada urusan sipil karena melintasi batas kewenangan lembaga teknis di sektor kehutanan.
  • Pemerintah didorong memperkuat kementerian sipil dan penegak hukum daripada melibatkan unsur pertahanan dalam menangani pelanggaran sumber daya alam.

Suara.com - Koordinator Kampanye Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Uli Arta Siagian, secara tegas mempertanyakan urgensi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Selain keterlibatan Menhan, WALHI juga menyoroti perluasan peran militer dalam tugas-tugas penertiban pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai melintasi batas ranah sipil.

Kritik tersebut disampaikan Uli Arta Siagian dalam diskusi publik yang diinisiasi oleh Indonesia Youth Congress dengan tajuk 'Politik Pertahanan dan Ekspansi Peran Militer di Ruang Sipil: Antara Kebutuhan Strategis Nasional dan Risiko Dwifungsi Baru' di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Dalam diskusi itu, Uli menekankan bahwa urusan lingkungan hidup seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil yang memiliki kompetensi teknis.

“Hutan dan sumber daya alam ini adalah konteks sipil, kerja-kerja sipil. Dan Indonesia sudah memiliki kementerian-kementerian terkait yang diberikan mandat dan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam konteks lingkungan dan sumber daya alam” jelas Uli Arta.

Menurut pandangan WALHI, langkah politik yang diambil pemerintah saat ini justru memicu tanda tanya besar mengenai komitmen penguatan lembaga sipil.

Uli menyayangkan mengapa kebijakan yang diambil bukan memperkuat kementerian teknis yang sudah ada, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap para pelanggar regulasi lingkungan hidup yang kian masif.

"Jelas tertera bahwa itu ranahnya bagian penegakan hukum di Kementerian Lingkungan dan kepolisian," katanya.

WALHI mendorong pemerintah agar lebih fokus pada penguatan kementerian teknis yang secara spesifik menangani persoalan hutan serta aparat penegak hukum yang memang diberikan mandat oleh undang-undang di sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

Penguatan ini dianggap lebih krusial daripada membentuk struktur baru yang melibatkan unsur pertahanan nasional dalam ranah domestik non-pertahanan.

Jika mencermati kinerja Satgas PKH sejak awal pembentukannya, terlihat adanya perluasan jangkauan tugas yang cukup signifikan.

Satgas ini tidak hanya menyasar aktivitas di dalam kawasan hutan, tetapi juga merambah ke luar kawasan hutan, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan dan pencabutan 28 izin perusahaan yang menyebabkan banjir di Sumatera kemarin” ujarnya.

Uli Arta Siagian mengakui bahwa sektor sumber daya alam di Indonesia memang sarat dengan praktik korupsi dan pelanggaran hukum yang kompleks.

Namun, ia menegaskan bahwa solusi atas persoalan tersebut bukan dengan memasukkan unsur militer ke dalam struktur penegakan hukum sipil.

Load More