Suara.com - Ketegangan geopolitik di Asia Tenggara kembali meningkat setelah China menyoroti Piagam ASEAN dalam isu izin lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Guo Jiakun, Beijing mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip utama yang selama ini dijunjung.
China menekankan bahwa ASEAN memiliki aturan jelas terkait kedaulatan dan stabilitas regional. Dalam Piagam ASEAN, setiap negara anggota diwajibkan menghindari kebijakan yang dapat mengancam integritas wilayah negara lain atau memicu konflik baru.
Oleh karena itu, isu izin terbang militer asing dianggap sensitif dan berisiko memperkeruh situasi, terutama di kawasan strategis seperti Laut China Selatan.
“Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo, dikutip dari Global Times, Senin (20/4/2026).
Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan,sebenarnya apa isi Piagam ASEAN hingga perannya begitu penting dan kerap dijadikan acuan? Simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Piagam ASEAN?
Mengutip laman resmi ASEAN, piagam ASEAN adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dan pedoman utama bagi negara-negara anggota ASEAN dalam menjalankan hubungan kerja sama.
Piagam ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2008, setelah disetujui dan diratifikasi oleh seluruh negara anggota. Dengan adanya piagam ini, ASEAN memiliki identitas sebagai organisasi internasional yang memiliki aturan jelas, struktur yang lebih tertata, serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya.
Sederhananya, Piagam ASEAN berfungsi seperti “konstitusi” bagi ASEAN. Di dalamnya terdapat berbagai aturan yang mengatur mulai dari prinsip dasar, tujuan, hingga cara negara anggota berinteraksi satu sama lain.
Baca Juga: Iran Balas Dendam Tembak Kapal Amerika Serikat Setelah Kapal Kargonya Dicegat di Teluk Oman
Apa Isi Piagam ASEAN?
Isi Piagam ASEAN mencakup berbagai prinsip dan kesepakatan penting yang menjadi fondasi kerja sama di kawasan Asia Tenggara.
1. Menghormati Kedaulatan Negara
Setiap negara anggota wajib menghormati:
- Kemerdekaan negara lain
- Batas wilayah (integritas teritorial)
- Identitas nasional masing-masing
Artinya, tidak boleh ada campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, apalagi sampai mengancam kedaulatannya.
2. Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan
Negara-negara ASEAN memiliki tanggung jawab bersama untuk:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan