- Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik publik.
- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai laporan tersebut berpotensi menjadi serangan balik untuk melemahkan upaya penegakan hukum.
- Praswad menegaskan pernyataan Budi merupakan tugas resmi kelembagaan yang tidak melanggar hukum serta tidak mengungkap substansi perkara.
Suara.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai laporan terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya berpotensi sebagai serangan balik terhadap upaya penegakan hukum.
Laporan itu diketahui dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98 Faizal Assegaf yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut Praswad, setiap tekanan atau langkah hukum yang mengarah kepada KPK, termasuk juru bicara harus dilihat secara kritis.
“Segala bentuk tekanan atau pelaporan yang berpotensi menghambat kerja-kerja penegakan hukum patut diduga sebagai bagian dari upaya pelemahan,” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
"Jika proses ini terus dilanjutkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi adanya serangan balik dari koruptor atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara," Praswad menambahkan.
Praswad menyebut pernyataan yang disampaikan Budi merupakan bagian dari tugas resmi dalam menyampaikan informasi kepada publik, tanpa masuk ke substansi perkara.
“Sebagai mantan penyidik KPK selama 15 tahun, kami tidak melihat adanya pernyataan yang salah dari keterangan yang disampaikan oleh Jubir KPK karena ia tidak menyinggung substansi atau materi perkara,” ujar Praswad.
“Ia tidak mengungkapkan barang bukti, motif, maupun menyimpulkan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia juga menilai komunikasi publik yang dilakukan jubir merupakan bagian dari tugas dari institusi penegak hukum yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati
“Pernyataan tersebut semata-mata menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan proses penggalian keterangan dan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran dalam komunikasi yang disampaikan kepada publik,” tutur Praswad.
Ke depan, Praswad menegaskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan KPK yang sedang menjalankan tugasnya.
Dia juga menyampaikan Koalisi Masyarakat Sipil akan berada di garis depan untuk membela insan KPK dari berbagai bentuk tekanan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
“Kami menegaskan, tidak boleh ada upaya kriminalisasi terhadap juru bicara maupun petugas KPK lainnya, dan kami mendesak agar proses pelaporan ini tidak dilanjutkan apabila berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” tandas Praswad.
Laporkan Jubir KPK ke Polisi
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati
-
Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu