- KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi kasus korupsi pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan, Rabu (22/4/2026).
- Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota untuk mendalami pengembangan penyidikan terhadap tersangka utama, Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
- Penyidik KPK turut memanggil sembilan pejabat serta pegawai Pemkab Pekalongan lainnya guna mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Riswadi, pada Rabu (22/4/2026).
Riswadi akan diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton dengan meminjam tempat di kepolisian setempat.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Selain mantan orang nomor dua di Pekalongan tersebut, penyidik KPK juga memanggil sembilan pejabat dan pegawai pemkab lainnya untuk dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai instansi, mulai dari Sekretariat Daerah hingga jajaran direksi rumah sakit daerah.
Daftar saksi yang dipanggil hari ini meliputi Kabag Umum Setda Pekalongan Suherman, Sekdis Porapar Mores Irsonubela, serta PPTK Dinas Perkim Pujo Pramudianto.
Dari sektor kesehatan, KPK memanggil Direktur RSUD Kesesi Ryan Ardanaputra beserta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari RSUD Kajen, RSUD Kesesi, dan RSUD Kraton.
Baca Juga: Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
Meski demikian, KPK belum memberikan informasi detail mengenai poin-poin yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Duduk Perkara Kasus Fadia Arafiq
KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan jasa.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan selama tiga tahun terakhir.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penyidikan ini terus dikebut guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain serta kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik lancung di berbagai kedinasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa
-
Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan