News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 11:28 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya di Jakarta pada 21 April 2026 terkait kasus korupsi pengadaan barang.
  • Penyidik mendalami dugaan intervensi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam proses lelang dan penempatan pegawai alih daya pemerintah.
  • Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses bidding atau penawaran dalam lelang hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait dugaan intervensi dari Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan pegawai di perusahaan milik keluarga Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada Selasa (21/4/2026).

Mereka ialah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.

Para pegawai PT RNB tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

“Keterangan-keterangan dari pihak PT RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding (penawaran dalam lelang), mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Budi, penyidik juga mendalami dugaan pengkondisian pengadaan pegawai outsourcing atau alih daya di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan yang hanya dimenangkan oleh PT RNB.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tampak menutupi wajah saat digiring di gedung KPK, Rabu (4/3/2026). (Suara.com/Dea)

“Bahkan penyidik juga ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” tandas Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

Load More