- KontraS mengecam kekerasan aparat keamanan di Papua Tengah yang menewaskan 15 warga sipil pada April 2026.
- Tindakan aparat di Dogiyai dan Puncak dinilai sebagai pelanggaran HAM berat akibat operasi balas dendam sistematis.
- KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pertahanan serta menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik di Papua tersebut.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras rangkaian kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua Tengah yang mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa.
Aksi tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara meluas dan sistematis melalui apa yang mereka sebut sebagai "operasi balas dendam".
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa konflik terbaru di Kabupaten Puncak pada pertengahan April 2026 telah menewaskan 15 warga sipil.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret lalu pasca-ditemukannya jenazah anggota polisi, Bripda Jufentus Edoway, di sebuah selokan.
“Dalam peristiwa di Dogiyai, telah jatuh korban masyarakat sipil baik harta benda maupun nyawa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang tindakan TNI/Polri maupun TPN-PB yang menyebabkan warga sipil di Tanah Papua menjadi korban,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Penyisiran Brutal di Dogiyai
Menurut catatan KontraS, aparat gabungan diduga melakukan pengejaran dan penyisiran secara membabi-buta di pemukiman warga Distrik Kamuu sebagai bentuk respons atas kematian anggota polri tersebut. Aksi ini memakan korban dari berbagai kalangan, termasuk lansia dan anak di bawah umur.
Beberapa korban jiwa yang teridentifikasi antara lain Siprianus Tibakoto (19) yang tertembak di wajah, Yulita Pigai (70) yang tertembak di paha, serta Martinus Yobee (12), seorang siswa SD yang tewas mengenaskan dengan luka tembak di perut.
Penembakan terus berlanjut hingga dini hari 1 April 2026, merenggut nyawa Angkian Edowai (19) dan melukai Maikel Waine (11) yang hingga kini berada dalam kondisi kritis.
Baca Juga: Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!
“Berdasarkan informasi tersebut, kami menilai bahwa terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas Dimas.
Dimas menjelaskan bahwa serangan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang pernah terjadi di Abepura, Wasior, Wamena, dan Paniai.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Apabila kita melihat bagaimana dalam kasus ini telah terpenuhi unsur-unsur tersebut, yakni serangan dilakukan oleh anggota TNI dan Polri membentuk “operasi balas dendam” dan menyererang warga, serta dilakukan dengan masif, meluas, dan korban yang tidak sedikit,” paparnya.
KontraS juga menilai fenomena ini terus berulang akibat adanya structural impunity, di mana tidak ada pertanggungjawaban hukum yang nyata atas kejahatan di masa lalu, sehingga aparat merasa memiliki keleluasaan dalam bertindak.
Guna memutus rantai kekerasan, KontraS mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak bagi pemerintah dan institusi keamanan:
- Penyelenggara negara untuk segera melaksanakan kewajiban dalam melakukan perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pertahanan di Indonesia khususnya di wilayah Papua dan menarik seluruh pasukan TNI/Polri yang telah diterjunkan;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia harus menarik anggota-anggotanya dari Dogiyai;
- Kepolisian Republik Indonesia meminimalisir penggunaan kekuatan berlebihan dengan mempertimbangkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menggunakan upaya persuasif untuk melindungi masyarakat sipil di Papua;
- Panglima TNI harus mengkaji kembali operasi habema dan mengedepankan penggunaan persuasif serta soft power operation alih-alih tindakan eksesif yang dapat melukai dan mencelakai masyarakat sipil di Papua;
- Komnas HAM melakukan penyelidikan pro yustisia atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan laporannya disampaikan ke penyidik jaksa agung;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap para korban atas peristiwa ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini