- Jaksa Penuntut Umum diduga salah mencantumkan identitas terdakwa Petrus Fatlolon dalam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Tim penasihat hukum mengungkap adanya kejanggalan administrasi, prosedur pemeriksaan saksi tidak resmi, serta alat bukti fotokopi yang tidak sah.
- Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena menilai proses hukum dilakukan secara tidak objektif.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/4/2026), diwarnai temuan mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar diduga keliru mencantumkan identitas terdakwa dalam surat tuntutan.
Dalam dokumen yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU disebut menuliskan identitas terdakwa sebagai seorang pemuda kelahiran Lamongan tahun 1991, beralamat di Malang, serta mantan pegawai BUMN.
Padahal, terdakwa dalam perkara tersebut adalah Petrus Fatlolon yang berusia 59 tahun.
Tim penasihat hukum Petrus Fatlolon menilai kesalahan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.
Mereka menyebut hal itu berpotensi mencederai keabsahan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Ini kesalahan yang sangat fatal. Jaksa menuntut seseorang, tetapi tidak tepat dalam identitas subjek hukumnya. Jika ini benar, maka tuntutan bisa cacat formil,” ujar kuasa hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, dalam persidangan.
Ia juga menyebut kesalahan identitas tersebut bukan satu-satunya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan ketidaktertiban administrasi dalam berkas perkara yang diajukan.
Baca Juga: Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
Salah satu yang disoroti adalah dugaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor resmi, namun dicatat seolah berlangsung secara formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kondisi itu disebut sebagai bagian dari rangkaian kejanggalan yang perlu diuji di persidangan.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, termasuk administrasi yang tidak rapi,” kata Fahri.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti surat yang diajukan jaksa.
Mereka menyebut sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli, bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang.
Pihak pembela menilai dakwaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebutnya sebagai bentuk imajinasi hukum yang dipaksakan.
Mereka menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Atas temuan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan lebih objektif dan berdasarkan fakta yang teruji di persidangan.
Berita Terkait
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun