- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda pada Rabu, 22 April 2026.
- Penundaan dilakukan karena Nadiem sakit dan tim penasihat hukumnya kompak tidak hadir di ruang sidang utama tersebut.
- Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Suara.com - Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ketidakhadiran seluruh anggota tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut memicu tanda tanya di ruang sidang.
Hingga sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, alasan pasti di balik absennya para advokat tersebut tidak diketahui. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bersiap di meja penuntutan pun tidak memberikan keterangan mendalam mengenai keberadaan maupun alasan di balik kosongnya kursi penasihat hukum terdakwa.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi sebagaimana dilansir Antara.
Selain ketidakhadiran tim hukumnya, Nadiem Anwar Makarim sendiri juga tidak dimunculkan di hadapan majelis hakim oleh JPU.
Berdasarkan informasi yang berkembang di persidangan, eks Mendikbudristek tersebut dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.
Meskipun demikian, Nadiem diketahui sebenarnya sudah berada di lingkungan pengadilan dan menunggu di ruang tahanan sebelum diputuskan untuk tidak dihadirkan ke ruang sidang utama.
Melihat situasi di mana pihak terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan kondisi kesehatan terdakwa yang terganggu, Majelis Hakim mengambil keputusan tegas.
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan yang sedianya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut. Persidangan dijadwalkan ulang untuk kembali digelar pada hari Senin (27/4).
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
Kasus yang menjerat Nadiem ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi ini berawal dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, proses pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan yang telah ditetapkan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam berkas persidangan berbeda. Mereka adalah Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lagi yakni Jurist Tan, yang hingga saat ini statusnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?
-
Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget
-
Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina