News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 15:33 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara kasus mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Antara]
Baca 10 detik
  • Penyidik Kejaksaan Agung menemukan perusahaan bayangan milik Zarof Ricar dan Agung Winarno untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Petugas menyita lima kontainer berisi ribuan dokumen tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, serta hotel milik para tersangka.
  • Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai, deposito, emas batangan, dan mobil mewah dari hasil penggeledahan perusahaan tersebut.

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan perusahaan bayangan (shadow company) milik Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan perusahaan ini didirikan oleh Zarof bersama Agung Winarno untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penanganan perkara selama Zarof menjadi pejabat di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR,” kata saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

“Perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan ini, sedikitnya ada lima kontainer berisi dokumen berupa surat tanah, bangunan, kebun sawit hingga perusahaan dan hotel.

“Penyidik Pidsus Kejagung menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan, dan telah melakukan penyitaan dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan, dan hotel,” jelasnya.

Dalam perusahaan fiktif tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Penyidik juga menemukan dokumen berupa deposito, emas batangan, hingga mobil mewah.

“Penyidik juga menyita serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” kata Syarif.

Baca Juga: Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

Pengungkapan ini telah dilakukan melalui serangkaian proses dalam beberapa bulan terakhir.

Diketahui, saat ini penyidik telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam perkara TPPU atas penanganan perkara selama dirinya menjadi pejabat di Mahkamah Agung.

Terbaru, penyidik juga menetapkan Agung Winarno, yang merupakan produser eksekutif film Sang Pengadil, sebagai tersangka TPPU usai membantu Zarof menyembunyikan harta hasil penanganan perkara.

Load More