- Napi korupsi Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah kedapatan bersantai di kedai kopi saat menjalani sidang di Kendari.
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot jabatan Kepala Rutan Kendari serta memberikan sanksi disiplin kepada petugas yang lalai mengawal napi.
- Kementerian akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan kepolisian mengawal narapidana saat proses sidang guna mencegah kelalaian serupa di masa depan.
Suara.com - Nasib apes menimpa Supriadi. Napi korupsi yang viral karena kedapatan asyik "nongkrong" di sebuah kedai kopi di Kota Kendari ini harus membayar mahal momen santainya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bergerak cepat dengan menjebloskan mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu ke Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan," tegas Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kelalaian Petugas Jadi Sorotan
Skandal ini bermula saat Supriadi, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Kendari, justru terlihat bersantai di sebuah kafe. Agus menjelaskan bahwa meski narapidana diperbolehkan keluar rutan untuk keperluan sidang, ada prosedur pengawalan yang dilanggar.
Agus menegaskan bahwa petugas pemasyarakatan sebenarnya tidak memiliki tugas pengawalan dalam konteks tersebut. Alhasil, petugas yang mendampingi Supriadi di kafe tersebut ikut kena getahnya.
"Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab," katanya.
Buntut dari kejadian ini, Menteri Agus tengah menyusun Surat Edaran (SE) baru untuk memperketat aturan pengawalan narapidana di masa depan. Ia ingin memastikan celah seperti ini tidak terulang lagi.
"Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu, ya, harus dari kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
Karutan Kendari Resmi Dicopot
Tak hanya Supriadi yang "dibuang" ke Nusakambangan, sanksi tegas juga menyasar jajaran struktural. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, mengonfirmasi bahwa Supriadi sudah tiba di "Pulau Penjara" tersebut.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi dari Kendari, Kamis (16/4).
Di saat yang sama, kursi jabatan Kepala Rutan Kelas II A Kendari yang diduduki Rikie Umbaran kini kosong. Rikie resmi diberhentikan dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan internal oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imipas.
Sementara itu, petugas pengawal yang berada di lokasi kejadian telah ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra sebagai bentuk sanksi disiplin awal.
Rekam Jejak Kasus Supriadi
Supriadi bukanlah narapidana biasa. Ia adalah aktor utama dalam skandal korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Aksi lancungnya itu tercatat merugikan negara hingga angka fantastis: Rp233 miliar.
Atas kejahatan tersebut, ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang ilegal yang ia terbitkan. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan