- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda pada Rabu, 22 April 2026.
- Penundaan dilakukan karena Nadiem sakit dan tim penasihat hukumnya kompak tidak hadir di ruang sidang utama tersebut.
- Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Rincian kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam beberapa klaster pengadaan. Klaster pertama adalah kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
Klaster kedua melibatkan nilai sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian pada klaster kedua ini diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinilai penyidik tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disusun jaksa, Nadiem diduga telah menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar.
Dana tersebut disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tipikor ini.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar sumber uang yang ada pada PT AKAB berasal dari investasi yang dikucurkan oleh raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kaitan antara investasi perusahaan global dengan proyek pengadaan di kementerian ini menjadi fokus pendalaman materi persidangan.
Indikasi penambahan kekayaan Nadiem juga dipaparkan melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada laporan tahun 2022, tercatat adanya perolehan harta jenis surat berharga milik Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas seluruh rangkaian tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu kini terancam pidana berat.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?
-
Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget
-
Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina