- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda pada Rabu, 22 April 2026.
- Penundaan dilakukan karena Nadiem sakit dan tim penasihat hukumnya kompak tidak hadir di ruang sidang utama tersebut.
- Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Rincian kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam beberapa klaster pengadaan. Klaster pertama adalah kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
Klaster kedua melibatkan nilai sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian pada klaster kedua ini diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinilai penyidik tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disusun jaksa, Nadiem diduga telah menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar.
Dana tersebut disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tipikor ini.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar sumber uang yang ada pada PT AKAB berasal dari investasi yang dikucurkan oleh raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kaitan antara investasi perusahaan global dengan proyek pengadaan di kementerian ini menjadi fokus pendalaman materi persidangan.
Indikasi penambahan kekayaan Nadiem juga dipaparkan melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada laporan tahun 2022, tercatat adanya perolehan harta jenis surat berharga milik Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas seluruh rangkaian tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu kini terancam pidana berat.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL