News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda pada Rabu, 22 April 2026.
  • Penundaan dilakukan karena Nadiem sakit dan tim penasihat hukumnya kompak tidak hadir di ruang sidang utama tersebut.
  • Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Rincian kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam beberapa klaster pengadaan. Klaster pertama adalah kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.

Klaster kedua melibatkan nilai sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian pada klaster kedua ini diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinilai penyidik tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disusun jaksa, Nadiem diduga telah menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tipikor ini.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar sumber uang yang ada pada PT AKAB berasal dari investasi yang dikucurkan oleh raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kaitan antara investasi perusahaan global dengan proyek pengadaan di kementerian ini menjadi fokus pendalaman materi persidangan.

Indikasi penambahan kekayaan Nadiem juga dipaparkan melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada laporan tahun 2022, tercatat adanya perolehan harta jenis surat berharga milik Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas seluruh rangkaian tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu kini terancam pidana berat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More