- KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap lima perwakilan biro perjalanan haji di Gedung Merah Putih pada Senin, 6 April 2026.
- Penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode tahun 2023 hingga 2024.
- Kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai melakukan pemeriksaan secara maraton kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini.
Pemeriksaan secara maraton ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Betul (mulai pemeriksaan maraton hari ini)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Adapun para saksi yang dipanggil pada hari ini ialah:
- Ulfah Izzati Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
- Kurniawan Chandra Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
- Ali Farihin Manajer Operasional PT Adzikra
- Ahmad Fauzan General Manager PT Aero Globe Indonesia
- Eko Martino Wafa Afizputro Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran lima orang saksi ini. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada saksi yang diperiksa hari ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Beda Sikap Haji Faisal saat Fuji Dijodohkan dengan Verrell Bramasta hingga Reza Arap
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka