- Dua PRT berinisial R dan D melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada April 2026.
- Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial R meninggal dunia dan korban berinisial D mengalami luka berat serta patah tulang.
- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait motif korban melompat dari bangunan.
Kondisi korban D saat ini masih dalam penanganan medis intensif karena mengalami patah tulang yang cukup parah.
Polisi belum bisa menggali keterangan lebih dalam dari korban luka karena kondisinya yang belum stabil.
Sementara itu, jenazah korban R telah dievakuasi untuk kepentingan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian serta melihat apakah ada tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban sebelum terjatuh.
AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa klaim mengenai keinginan korban untuk melarikan diri karena merasa tidak betah masih bersifat sementara.
Polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebelum semua alat bukti dan keterangan saksi kunci sinkron satu sama lain.
"Betul (ingin kabur). Tapi kami tidak tahu bener apa tidak, karena informasi awalnya seperti itu. Makanya masih diperiksa," ujarnya.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas keberadaan kedua PRT tersebut di rumah kos tersebut.
Pemilik kos serta majikan dari R dan D akan menjadi saksi kunci untuk menjelaskan bagaimana perlakuan harian terhadap kedua pekerja tersebut.
Penyidik akan mendalami apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau bahkan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan adanya unsur paksaan atau penyekapan.
Baca Juga: Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
Robby mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik kosan dan juga majikan dari kedua PRT tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!