- Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025 lalu.
- Pengembalian dilakukan karena penyidik Polda Metro Jaya gagal memenuhi petunjuk jaksa hingga melewati batas waktu ketentuan.
- Kuasa hukum Firli mendesak penyidik segera menerbitkan SP3 karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat bukti hukum.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu membuat proses penanganan perkara pada tahap awal terhenti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP telah dikembalikan pada 7 Agustus 2025.
"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dapot menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 hingga melewati batas waktu.
"Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya," katanya.
Dengan dikembalikannya SPDP, Dapot menegaskan, penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara.
Desak SP3
Sementara kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP telah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Ia pun meminta penyidik menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.
Sebagaimana diketahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang masih dalam tahap penyidikan.
Hingga kekinian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan tanggapan atas pengembalian SPDP tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
-
AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi
-
Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan