News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025 lalu.
  • Pengembalian dilakukan karena penyidik Polda Metro Jaya gagal memenuhi petunjuk jaksa hingga melewati batas waktu ketentuan.
  • Kuasa hukum Firli mendesak penyidik segera menerbitkan SP3 karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat bukti hukum.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu membuat proses penanganan perkara pada tahap awal terhenti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP telah dikembalikan pada 7 Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 hingga melewati batas waktu.

"Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, Dapot menegaskan, penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara.

Desak SP3

Sementara kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP telah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ia pun meminta penyidik menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.

Sebagaimana diketahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang masih dalam tahap penyidikan.

Hingga kekinian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan tanggapan atas pengembalian SPDP tersebut.

Load More