Suara.com - Kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi pengingat serius bagi para orang tua untuk lebih teliti sebelum memilih tempat penitipan anak atau lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh, setelah penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan puluhan orang dan menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan. Dugaan kekerasan dan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di daycare tersebut memicu kekhawatiran masyarakat luas, terutama bagi orang tua yang sedang mencari tempat aman untuk pendidikan dan pengasuhan buah hati mereka.
Kasus Daycare Little Aresha juga membuka mata bahwa memilih PAUD, playgroup, TK, atau daycare tidak cukup hanya berdasarkan lokasi strategis atau biaya terjangkau. Legalitas dan izin operasional menjadi faktor utama yang wajib diperiksa.
Izin operasional merupakan bukti bahwa lembaga pendidikan atau daycare telah memenuhi standar administratif dan pengawasan dari pemerintah. Dengan izin resmi, lembaga tersebut seharusnya telah melalui proses evaluasi terkait kelayakan fasilitas, standar keamanan anak, kompetensi tenaga pendidik atau pengasuh, serta kurikulum pendidikan.
Meski izin operasional bukan jaminan mutlak bebas pelanggaran, setidaknya legalitas resmi memberi lapisan perlindungan tambahan bagi orang tua. Dalam kasus seperti Daycare Little Aresha, publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berjalan dan apakah orang tua telah memeriksa legalitas lembaga tersebut sejak awal.
Cara Cek Izin Operasional PAUD Secara Online
Kini, orang tua bisa melakukan pengecekan izin operasional sekolah atau PAUD secara mandiri melalui situs resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Melalui Situs Referensi Kemendikbud/Dapodik
Pemerintah menyediakan portal resmi untuk melihat data sekolah dan PAUD terdaftar.
Baca Juga: 5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas
Langkah-langkah:
- Buka situs: referensi.data.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan nama sekolah, PAUD, TK, atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Pilih lembaga yang dicari
- Periksa profil sekolah
- Pastikan status lembaga Aktif
- Cek data SK Pendirian dan SK Izin Operasional
Jika data tidak ditemukan atau status tidak aktif, orang tua patut waspada dan perlu meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.
2. Cek ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP Setempat
Untuk PAUD swasta, izin operasional biasanya diterbitkan dan diperpanjang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Umumnya izin berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui. Orang tua dapat meminta salinan izin atau nomor legalitas kepada pihak sekolah, lalu memverifikasinya ke dinas terkait.
3. Cek Melalui Kemenag untuk Madrasah atau Sekolah Keagamaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal