Suara.com - Kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi pengingat serius bagi para orang tua untuk lebih teliti sebelum memilih tempat penitipan anak atau lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh, setelah penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan puluhan orang dan menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan. Dugaan kekerasan dan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di daycare tersebut memicu kekhawatiran masyarakat luas, terutama bagi orang tua yang sedang mencari tempat aman untuk pendidikan dan pengasuhan buah hati mereka.
Kasus Daycare Little Aresha juga membuka mata bahwa memilih PAUD, playgroup, TK, atau daycare tidak cukup hanya berdasarkan lokasi strategis atau biaya terjangkau. Legalitas dan izin operasional menjadi faktor utama yang wajib diperiksa.
Izin operasional merupakan bukti bahwa lembaga pendidikan atau daycare telah memenuhi standar administratif dan pengawasan dari pemerintah. Dengan izin resmi, lembaga tersebut seharusnya telah melalui proses evaluasi terkait kelayakan fasilitas, standar keamanan anak, kompetensi tenaga pendidik atau pengasuh, serta kurikulum pendidikan.
Meski izin operasional bukan jaminan mutlak bebas pelanggaran, setidaknya legalitas resmi memberi lapisan perlindungan tambahan bagi orang tua. Dalam kasus seperti Daycare Little Aresha, publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berjalan dan apakah orang tua telah memeriksa legalitas lembaga tersebut sejak awal.
Cara Cek Izin Operasional PAUD Secara Online
Kini, orang tua bisa melakukan pengecekan izin operasional sekolah atau PAUD secara mandiri melalui situs resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Melalui Situs Referensi Kemendikbud/Dapodik
Pemerintah menyediakan portal resmi untuk melihat data sekolah dan PAUD terdaftar.
Baca Juga: 5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas
Langkah-langkah:
- Buka situs: referensi.data.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan nama sekolah, PAUD, TK, atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Pilih lembaga yang dicari
- Periksa profil sekolah
- Pastikan status lembaga Aktif
- Cek data SK Pendirian dan SK Izin Operasional
Jika data tidak ditemukan atau status tidak aktif, orang tua patut waspada dan perlu meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.
2. Cek ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP Setempat
Untuk PAUD swasta, izin operasional biasanya diterbitkan dan diperpanjang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Umumnya izin berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui. Orang tua dapat meminta salinan izin atau nomor legalitas kepada pihak sekolah, lalu memverifikasinya ke dinas terkait.
3. Cek Melalui Kemenag untuk Madrasah atau Sekolah Keagamaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran