News / Nasional
Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, (kanan) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • KPAI mengungkap anak korban penyiksaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengalami luka fisik serta trauma psikologis mendalam.
  • Dampak traumatis tersebut turut dirasakan oleh seluruh anak di lingkungan daycare meskipun mereka tidak menjadi sasaran kekerasan.
  • KPAI mendesak intervensi medis dan pendampingan psikologis intensif bagi anak serta orang tua pascapenggerebekan polisi pada April 2026.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap dampak serius yang berpotensi dialami anak-anak korban dugaan penyiksaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebut anak yang menjadi korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat muncul dalam berbagai bentuk perilaku sehari-hari.

“Anak yang menjadi korban kekerasan secara langsung mengalami luka fisik, trauma hingga gejala psikologis seperti mengigau, ketakutan ataupun susah makan,” ujar Diyah kepada Suara.com, Minggu (26/4/2026).

Diyah memperingatkan bahwa efek traumatis ini juga berpotensi dialami oleh anak-anak lain di lingkungan daycare tersebut, meskipun mereka tidak mengalami kekerasan secara langsung.

“Bagi anak yang melihat dan mendengar juga akan mengalami trauma dan alam bawah sadar. Anak yang berada di lingkungan tersebut juga akan mengalami trauma sekalipun usia di bawah 1 tahun,” jelasnya.

Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]

Merespons situasi darurat ini, KPAI mendesak adanya intervensi medis dan psikologis profesional yang intensif. Pendampingan, kata Diyah, tidak hanya krusial bagi anak-anak korban, tetapi juga bagi para orang tua yang ikut terguncang akibat peristiwa ini.

“Pemulihannya dengan pendampingan psikologis intensif bagi anak korban dan juga orang tua juga perlu didampingi,” tegas Diyah.

Pihak kepolisian sebelumnya menggerebek Daycare Little Aresha pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Penggeledahan dilakukan menyusul laporan mengenai praktik tidak manusiawi di mana pengelola diduga menidurkan balita di lantai tanpa pakaian serta mengikat tangan dan kaki mereka.

Sesaat setelah penggeledahan, kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Little Aresha Yogyakarta, Ini 6 Cara Cek Izin Resmi Daycare

KPAI memastikan akan mengawal ketat proses hukum ini guna menjamin keadilan bagi para korban dan memastikan dampak psikologis jangka panjang dapat ditangani dengan tepat.

Load More