- PAN mendukung usulan KPK untuk membatasi penggunaan uang tunai selama tahapan Pemilu guna mencegah praktik politik uang.
- Wakil Ketua Umum PAN mendesak pemerintah memasukkan aturan pembatasan transaksi tunai ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
- Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memodernisasi kampanye serta mendorong transparansi integritas dalam proses pemilihan umum mendatang.
Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu dinilai strategis untuk mewujudkan kontestasi politik yang berkualitas, berintegritas, dan bersih dari praktik politik uang.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa dukungan ini didasari pada keinginan untuk memurnikan kedaulatan rakyat.
Ia menilai penggunaan uang tunai selama ini menjadi celah terjadinya vote buying karena sifatnya yang cepat, fleksibel, namun sulit dilacak.
"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” ujar Viva kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Agar gagasan ini tidak sekadar menjadi wacana, Viva Yoga menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Ia mendesak agar aturan pembatasan uang tunai segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Untuk itu diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada karena sistem politik kita masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada pengaturan maksimal sumbangan individu atau perusahaan.
Ke depannya, perlu ada penambahan pasal mengenai batas transaksi tunai serta kewajiban penggunaan instrumen non-tunai yang terintegrasi dengan lembaga pengawas keuangan.
Baca Juga: KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
“Perlu ada penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-walet, QRIS, serta membuat mekanisme pengawasan integrasi dengan lembaga negara lain, misalnya dengan PPATK dan sebagainya,” katanya.
Viva meluruskan anggapan bahwa pembatasan uang tunai akan menghambat aktivitas politik. Sebaliknya, kebijakan ini justru menjadi alat kontrol untuk modernisasi kampanye, terutama dalam transaksi formal seperti iklan, logistik, dan konsultan di wilayah urban.
"PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tetapi ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara,” tuturnya.
Meski menyadari bahwa politik uang bisa beradaptasi ke bentuk digital atau melalui pihak ketiga, Viva optimistis langkah ini akan menekan praktik transaksional secara signifikan.
"Menurut PAN, jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini juga sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil serta perubahan perilaku dari elite partai maupun pemilih.
“Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik asalkan hukum harus ditegakkan secara adil dan ada perubahan kebiasaan dari elite partai serta pemilih untuk menghilangkan pola transaksional suara di pemilu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan