- KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon kepala dan pemimpin daerah guna menekan praktik mahar politik.
- Usulan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai penurunan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
- KPK menilai rekrutmen kandidat luar partai berpotensi memicu transaksi mahar karena lemahnya sistem kaderisasi di partai politik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai bertujuan untuk menekan praktik mahar politik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan, diperlukan sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan menjadi acuan dalam pencalonan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur penurunan ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dalam putusan itu, partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen—tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT)—sudah dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
“Sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, seharusnya hal ini bisa menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan kadernya sendiri sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” ujar Aminuddin kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).
Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih banyak partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan justru tidak mengusung kader internal. Sebaliknya, mereka memilih mencalonkan figur dari luar partai, yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi mahar.
“Pascaputusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kadernya sendiri, melainkan mengusung kader dari partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil temuan dalam kajian KPK, yang menunjukkan masih lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh partai politik. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya praktik mahar dalam pencalonan.
Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan klausul terkait sistem kaderisasi partai sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang Partai Politik. Usulan ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.
Kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK, yang bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Baca Juga: Gelar Aksi, Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Galbay di Proyek PLTA Poso
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan