- KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon kepala dan pemimpin daerah guna menekan praktik mahar politik.
- Usulan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai penurunan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
- KPK menilai rekrutmen kandidat luar partai berpotensi memicu transaksi mahar karena lemahnya sistem kaderisasi di partai politik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai bertujuan untuk menekan praktik mahar politik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan, diperlukan sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan menjadi acuan dalam pencalonan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur penurunan ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dalam putusan itu, partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen—tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT)—sudah dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
“Sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, seharusnya hal ini bisa menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan kadernya sendiri sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” ujar Aminuddin kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).
Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih banyak partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan justru tidak mengusung kader internal. Sebaliknya, mereka memilih mencalonkan figur dari luar partai, yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi mahar.
“Pascaputusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kadernya sendiri, melainkan mengusung kader dari partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil temuan dalam kajian KPK, yang menunjukkan masih lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh partai politik. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya praktik mahar dalam pencalonan.
Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan klausul terkait sistem kaderisasi partai sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang Partai Politik. Usulan ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.
Kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK, yang bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Baca Juga: Gelar Aksi, Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Galbay di Proyek PLTA Poso
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI