- KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon kepala dan pemimpin daerah guna menekan praktik mahar politik.
- Usulan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai penurunan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
- KPK menilai rekrutmen kandidat luar partai berpotensi memicu transaksi mahar karena lemahnya sistem kaderisasi di partai politik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai bertujuan untuk menekan praktik mahar politik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan, diperlukan sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan menjadi acuan dalam pencalonan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur penurunan ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dalam putusan itu, partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen—tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT)—sudah dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
“Sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, seharusnya hal ini bisa menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan kadernya sendiri sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” ujar Aminuddin kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).
Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih banyak partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan justru tidak mengusung kader internal. Sebaliknya, mereka memilih mencalonkan figur dari luar partai, yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi mahar.
“Pascaputusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kadernya sendiri, melainkan mengusung kader dari partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil temuan dalam kajian KPK, yang menunjukkan masih lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh partai politik. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya praktik mahar dalam pencalonan.
Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan klausul terkait sistem kaderisasi partai sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang Partai Politik. Usulan ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.
Kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK, yang bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Baca Juga: Gelar Aksi, Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Galbay di Proyek PLTA Poso
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah