- KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon pemimpin dalam revisi UU Partai Politik guna mencegah praktik korupsi.
- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan kontribusi pemikiran berbasis riset untuk memperbaiki birokrasi negara.
- Keputusan akhir syarat calon pemimpin tetap berada pada kewenangan legislasi DPR RI dan tidak bersifat mengikat KPK.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai usulan agar calon presiden (capres) hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik sebagai kontribusi pemikiran yang sah berbasis riset.
Ia menegaskan langkah KPK tersebut murni merupakan upaya perbaikan sistem birokrasi dan pencegahan korupsi, bukan bentuk intervensi terhadap kedaulatan politik.
Menurut Praswad, KPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan monitoring terhadap tata kelola lembaga negara, termasuk partai politik, guna menutup celah praktik rasuah.
“Oleh karena itu, sebagai sebuah hasil riset, usulan tersebut sah-sah saja dan merupakan bentuk kontribusi pemikiran berbasis kajian,” ujar Praswad kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).
Meskipun mendukung hak KPK dalam memberikan rekomendasi, Praswad menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan, keputusan akhir mengenai syarat pencalonan pemimpin negara maupun daerah sepenuhnya berada di tangan DPR RI melalui mekanisme legislasi. Hasil riset KPK diposisikan sebagai naskah akademik yang memperkaya diskursus, namun tidak bersifat imperatif atau memaksa.
“Dengan demikian, usulan KPK dapat diposisikan sebagai salah satu referensi atau bahan pertimbangan dalam proses tersebut, bukan sebagai ketentuan yang mengikat dan memaksa,” jelas Praswad.
Sebelumnya KPK mengusulkan penambahan klausul "berasal dari sistem kaderisasi partai" sebagai syarat mutlak bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah dalam revisi UU Partai Politik.
Rekomendasi ini tertuang dalam 20 kajian strategis dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi internal partai adalah kunci utama untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meminimalisir politik transaksional.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi petikan dalam Laporan Tahunan KPK 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI