- KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon pemimpin dalam revisi UU Partai Politik guna mencegah praktik korupsi.
- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan kontribusi pemikiran berbasis riset untuk memperbaiki birokrasi negara.
- Keputusan akhir syarat calon pemimpin tetap berada pada kewenangan legislasi DPR RI dan tidak bersifat mengikat KPK.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai usulan agar calon presiden (capres) hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik sebagai kontribusi pemikiran yang sah berbasis riset.
Ia menegaskan langkah KPK tersebut murni merupakan upaya perbaikan sistem birokrasi dan pencegahan korupsi, bukan bentuk intervensi terhadap kedaulatan politik.
Menurut Praswad, KPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan monitoring terhadap tata kelola lembaga negara, termasuk partai politik, guna menutup celah praktik rasuah.
“Oleh karena itu, sebagai sebuah hasil riset, usulan tersebut sah-sah saja dan merupakan bentuk kontribusi pemikiran berbasis kajian,” ujar Praswad kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).
Meskipun mendukung hak KPK dalam memberikan rekomendasi, Praswad menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan, keputusan akhir mengenai syarat pencalonan pemimpin negara maupun daerah sepenuhnya berada di tangan DPR RI melalui mekanisme legislasi. Hasil riset KPK diposisikan sebagai naskah akademik yang memperkaya diskursus, namun tidak bersifat imperatif atau memaksa.
“Dengan demikian, usulan KPK dapat diposisikan sebagai salah satu referensi atau bahan pertimbangan dalam proses tersebut, bukan sebagai ketentuan yang mengikat dan memaksa,” jelas Praswad.
Sebelumnya KPK mengusulkan penambahan klausul "berasal dari sistem kaderisasi partai" sebagai syarat mutlak bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah dalam revisi UU Partai Politik.
Rekomendasi ini tertuang dalam 20 kajian strategis dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi internal partai adalah kunci utama untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meminimalisir politik transaksional.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi petikan dalam Laporan Tahunan KPK 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK