- KPK mengusulkan revisi UU Partai Politik untuk mewajibkan calon pemimpin berasal dari sistem kaderisasi internal partai.
- Usulan ini bertujuan membentuk pemimpin berkualitas dengan rekam jejak yang telah dipahami baik oleh partai pengusung.
- Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian strategis dan penilaian risiko korupsi yang disusun KPK sepanjang tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik usulan penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan pihaknya menilai bahwa idealnya orang yang diusulkan partai politik untuk maju dalam Pilpres dan Pilkada berasal dari kader partai.
“Sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” kata Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dia memaklumi jika ada pro dan kontra terhadap usulan yang disampaikan KPK. Namun, Aminuddin menegaskan bahwa usulan itu ideal dan didasari dari hasil kajian KPK.
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.
Baca Juga: KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian