News / Nasional
Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengusulkan revisi UU Partai Politik untuk mewajibkan calon pemimpin berasal dari sistem kaderisasi internal partai.
  • Usulan ini bertujuan membentuk pemimpin berkualitas dengan rekam jejak yang telah dipahami baik oleh partai pengusung.
  • Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian strategis dan penilaian risiko korupsi yang disusun KPK sepanjang tahun 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik usulan penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan pihaknya menilai bahwa idealnya orang yang diusulkan partai politik untuk maju dalam Pilpres dan Pilkada berasal dari kader partai.

“Sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” kata Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Dia memaklumi jika ada pro dan kontra terhadap usulan yang disampaikan KPK. Namun, Aminuddin menegaskan bahwa usulan itu ideal dan didasari dari hasil kajian KPK.

Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.

Baca Juga: KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

Load More