News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB
Ilustrasi kriminal (Unsplash/@mengmengniu)
Baca 10 detik
  • Mantan aktivis ICW, Illian Deta Arta, mengkritik kriminalisasi kebijakan terhadap pejabat publik dan pimpinan BUMN pada 28 April 2026.
  • Pasal karet dalam aturan korupsi menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana murni.
  • Praktik hukum yang berlebihan menimbulkan efek gentar sehingga menghambat pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis di lapangan.

Suara.com - Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2006-2016, Illian Deta Arta, menyampaikan terkait maraknya fenomena kriminalisasi kebijakan yang menyasar pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Illian menilai, penegakan hukum saat ini sering kali gagal membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dengan tindak pidana murni.

Ia juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut sangat problematik karena tidak memiliki unsur tindak pidana yang jelas.

"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau kita melihat dari sisi hukum ini berpotensi melanggar asas lex certa, hukum itu harus jelas, tegas dan tidak multitafsir, Kemudian seharusnya juga tidak melanggar lex scripta, hukum itu harus strict, tidak dapat diperluas ditarik ke mana-mana begitu penafsirannya," ujar Illian, Selasa (28/4/2026).

Ketimpangan Business Judgment Rule

Illian menjelaskan bahwa dalam dunia korporasi seperti BUMN, terdapat ketidakadilan dalam melihat sebuah hasil kebijakan. Pejabat BUMN sering kali berada dalam posisi yang serba salah ketika sebuah keputusan bisnis tidak membuahkan keuntungan.

"Kalau misalnya BUMN melakukan, pejabatnya mengambil keputusan kalau untung ya dianggap ya memang seharusnya untung, tetapi kalau rugi itu dianggap merugikan negara. Ini tentu tidak fair," tegasnya.

Ia menambahkan, meski sebuah kebijakan sudah melewati analisis risiko, faktor eksternal yang tidak terprediksi sering kali dijadikan celah oleh aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan secara administratif.

Over Criminalization dan Dampak 'Chilling Effect'

Lebih lanjut, Illian menyoroti pergeseran fungsi hukum pidana di Indonesia. Ia menilai telah terjadi over-criminalization, di mana hukum pidana yang seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) justru digunakan sebagai langkah pertama (primum remedium).

Baca Juga: Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?

"Seharusnya hukum pidana itu menjadi ultimum remedium, artinya sebagai upaya terakhir gitu, tetapi kalau di sini praktiknya justru jadi primum remedium," ungkapnya.

Kondisi ini, menurutnya, tidak lagi memberikan efek jera, melainkan efek gentar atau chilling effect yang membuat pejabat takut mengambil keputusan strategis.

Salah satu contoh nyata adalah mandeknya eksplorasi sumur migas baru karena kekhawatiran akan jeratan kasus korupsi jika usaha tersebut gagal.

"Yang terjadi pejabat publik atau pimpinan pejabat negara gitu takut untuk mengambil keputusan. Takut mengambil keputusan karena kalau ngambil nanti jadi kena kasus korupsi," ungkapnya.

Kritik Terhadap 'Trial by Press'

Selain persoalan norma hukum, Illian juga menyayangkan praktik penegakan hukum yang sering kali didahului dengan penghakiman oleh publik melalui media (trial by press).

Sering kali, jumlah kerugian negara yang diumumkan secara bombastis di awal penyidikan ternyata tidak terbukti di persidangan.

Load More