- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Militer nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 28 April 2026.
- Aktivis mendesak revisi aturan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai konstitusi.
- Permohonan ini bertujuan menjamin prinsip persamaan di mata hukum serta menciptakan transparansi dalam penegakan hukum bagi militer.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026). MK pun didesak agar gugatan itu dikabulkan.
Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum juga menggelar aksi di sekitar gedung MK, Selasa (28/4/2026), ketika sidang uji materi itu berlangsung.
Koordinasi Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Faldo mengatakan UU Peradilan Militer harus direvisi karena menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum ketika ada prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Sebab, isi aturan itu dinilai menjadi ambigu jika melihat Pasal 24 ayat 1; Pasal 27 ayat 1; dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Faldo, Selasa (28/4/2026).
Faldo menyebut semua pihak harus bisa melihat tolak ukur atau kualifikasi terjadinya tindak pidana. Jika pelanggaran itu terkait kemiliteran, maka prajurit yang melakukan kesalahan diadili di peradilan militer.
Namun bila ada tentara yang melakukan tindak pidana terhadap sipil ketika tidak sedang bertugas dan/atau menjalankan tugas negara, maka pelanggar tersebut harus diadili di peradilan umum. Sebab, Konstitusi menegaskan setiap orang sama di mata hukum.
"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," jelas dia.
Ia kemudian menyinggung kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
Menurutnya, MK harus mengabulkan uji materiil UU Peradilan Militer agar perkara Andrie Yunus ini bisa menjadi momentum prajurit diadili di peradilan umum.
Sebab, kejahatan empat prajurit BAIS TNI itu murni tindak pidana umum atau bukan pelanggaran kemiliteran.
Dengan mengabulkan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dikatakannya akan menjamin independensi, transparansi, hingga keadilan hukum itu sendiri.
"Hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," katanya.
Dalam demonstrasi itu, Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menyampaikan lima sikap kepada pemerintah, yang isinya sebagai berikut.
1. Mendukung Hakim MK mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUUXXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer;
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa