News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 16:48 WIB
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan empat anggota BAIS TNI terdakwa penganiayaan aktivis Andrie Yunus.
  • Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 April 2026 mendatang.
  • Proses peradilan akan menghadirkan delapan saksi serta sejumlah barang bukti untuk menguji transparansi hukum bagi korban warga sipil.

Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini menandai kesiapan pengadilan untuk menyidangkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi kekerasan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi seluruh tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim dilakukan secara sistematis melalui aplikasi internal pengadilan.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ujar Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Perkara dengan Nomor: 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini akan dipimpin oleh hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, yakni Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.
Ketiganya merupakan perwira hukum senior yang ditunjuk langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Proses ini menjadi sorotan publik sebagai ujian atas kepastian hukum dan transparansi peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan korban warga sipil.

Empat anggotam BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Dok. TAUD]

Identitas Terdakwa dan Saksi

Dalam persidangan nanti, empat anggota TNI akan duduk di kursi pesakitan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Keempatnya resmi menyandang status sebagai terdakwa seiring pelimpahan berkas dari Oditurat Militer.

Selain menghadirkan para terdakwa, pengadilan juga akan mendengarkan keterangan dari delapan orang saksi yang telah disiapkan dalam berkas perkara. Komposisi saksi terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Berkas perkara yang dilimpahkan pada 13 April 2026 tersebut juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial terkait serangan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga: Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Kepolisian dan Oditurat Militer memastikan proses hukum akan dikawal ketat guna memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban maupun masyarakat luas. (Antara)

Load More