- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan empat anggota BAIS TNI terdakwa penganiayaan aktivis Andrie Yunus.
- Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 April 2026 mendatang.
- Proses peradilan akan menghadirkan delapan saksi serta sejumlah barang bukti untuk menguji transparansi hukum bagi korban warga sipil.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini menandai kesiapan pengadilan untuk menyidangkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi kekerasan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi seluruh tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim dilakukan secara sistematis melalui aplikasi internal pengadilan.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ujar Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Perkara dengan Nomor: 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini akan dipimpin oleh hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, yakni Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.
Ketiganya merupakan perwira hukum senior yang ditunjuk langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Proses ini menjadi sorotan publik sebagai ujian atas kepastian hukum dan transparansi peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan korban warga sipil.
Identitas Terdakwa dan Saksi
Dalam persidangan nanti, empat anggota TNI akan duduk di kursi pesakitan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Keempatnya resmi menyandang status sebagai terdakwa seiring pelimpahan berkas dari Oditurat Militer.
Selain menghadirkan para terdakwa, pengadilan juga akan mendengarkan keterangan dari delapan orang saksi yang telah disiapkan dalam berkas perkara. Komposisi saksi terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Berkas perkara yang dilimpahkan pada 13 April 2026 tersebut juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial terkait serangan terhadap Andrie Yunus.
Baca Juga: Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
Kepolisian dan Oditurat Militer memastikan proses hukum akan dikawal ketat guna memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban maupun masyarakat luas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
-
Hizbullah vs Israel Masih Memanas, Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Lebanon
-
Blokade Selat Hormuz Memanas, Militer AS Klaim Usir 27 Kapal dalam Sepekan
-
Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok
-
Dukung Pembangunan Bait Suci Pertama di Jakarta, Menag Tegaskan Jaminan Kebebasan Beragama
-
Bongkar Nasib Khoirudin Usai Tak Jabat Ketua DPRD DKI, PKS: Dapat Amanah Lebih Besar di DPP
-
Dihujani Kritik Buntut Proyek Pipa Bikin Macet, Dirut PAM Jaya Jawab Begini
-
Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR