- Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengkritik reformasi militer yang mandek akibat peradilan militer yang melindungi oknum TNI dari pidana.
- Revisi UU Peradilan Militer tertunda sejak tahun 2000, mengakibatkan penanganan kasus pidana umum oleh oknum TNI tidak transparan.
- YLBHI mendesak Presiden dan Panglima TNI segera merevisi undang-undang serta mengevaluasi penyidikan kasus pidana agar berjalan adil.
Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kritik tajam terhadap mandeknya agenda reformasi militer di Indonesia.
Menurutnya, sistem peradilan militer saat ini telah bertransformasi menjadi “mesin impunitas” yang melindungi oknum anggota TNI dari jeratan hukum yang adil, terutama dalam kasus-kasus pidana umum.
Isnur menegaskan bahwa salah satu agenda penting yang terus tertunda sejak era Reformasi adalah revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Padahal, mandat tersebut telah tertuang dalam TAP MPR VII/2000 dan UU Pertahanan.
"Bolongnya atau salah satu yang belum selesai dan selalu ditunda-tunda agenda reformasi militer adalah Peradilan Militer. Ketika reformasi terjadi, TAP MPR VII tahun 2000 memandatkan Pasal 3 ayat 4, kalau ada pidana umum yang dilakukan TNI, ya pembunuhan kepada sipil ini pidana umum, bukan persoalan disiplin militer," ujar Isnur, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran disiplin militer dan pidana umum. Menurutnya, tindak pidana seperti pembunuhan, pembakaran, hingga penyiraman air keras merupakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, peradilan militer seharusnya hanya mengurusi persoalan internal prajurit, seperti desersi atau pembangkangan perintah dalam situasi perang.
Jeratan Undang-Undang Kedaluwarsa
Isnur juga menyoroti Pasal 74 UU TNI Tahun 2004 yang hingga kini masih menjadi celah hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa sebelum UU Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) direvisi, aturan lama tetap berlaku.
"Sedangkan Undang-Undang 31 1997 dulunya adalah Undang-Undang yang sangat tidak sesuai dengan seluruh konstruksi undang-undang kita," tegasnya.
Dampaknya, menurut Isnur, banyak kasus pidana yang melibatkan oknum TNI berakhir tidak transparan. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai gambaran lemahnya penegakan hukum.
Baca Juga: Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
Kritik Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Dalam kasus tersebut, Isnur menilai penyidik mengabaikan standar prosedur hukum acara pidana.
Ia membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi kejadian yang tidak dipasang garis polisi, hingga saksi-saksi kunci dan bukti CCTV yang tidak diperiksa.
"Standarnya kalau ada sebuah lokasi diduga sebagai titik tempat kejahatan, disegel dong, dikasih police line. Standar, kok nggak dilakukan? Ya saksi-saksi yang lain misalnya YLBHI yang tempat untuk direkam para pelaku menunggu, kan YLBHI sebagai saksi di situ yang memiliki CCTV, kok nggak ditanya?" ujarnya.
Desakan kepada Presiden dan Panglima
Menyikapi kebuntuan tersebut, YLBHI mendesak pemegang otoritas tertinggi, mulai dari Presiden, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga Panglima TNI untuk mengambil langkah konkret.
Adapun desakan tersebut antara lain menghentikan dan mengevaluasi proses peradilan yang sedang berjalan serta membuka kembali fakta secara transparan. Selain itu, pemerintah juga diminta segera merevisi UU Peradilan Militer.
"Kita harus bisa mendesak hentikan peradilannya, stop peradilannya itu dulu, buka lagi dan ungkapkan fakta secara terang benderang. Dan yang kedua, teruskan mandat TAP MPR soal TNI, revisi Undang-Undang Peradilan Militer," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!