News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengkritik reformasi militer yang mandek akibat peradilan militer yang melindungi oknum TNI dari pidana.
  • Revisi UU Peradilan Militer tertunda sejak tahun 2000, mengakibatkan penanganan kasus pidana umum oleh oknum TNI tidak transparan.
  • YLBHI mendesak Presiden dan Panglima TNI segera merevisi undang-undang serta mengevaluasi penyidikan kasus pidana agar berjalan adil.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kritik tajam terhadap mandeknya agenda reformasi militer di Indonesia.

Menurutnya, sistem peradilan militer saat ini telah bertransformasi menjadi “mesin impunitas” yang melindungi oknum anggota TNI dari jeratan hukum yang adil, terutama dalam kasus-kasus pidana umum.

Isnur menegaskan bahwa salah satu agenda penting yang terus tertunda sejak era Reformasi adalah revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Padahal, mandat tersebut telah tertuang dalam TAP MPR VII/2000 dan UU Pertahanan.

"Bolongnya atau salah satu yang belum selesai dan selalu ditunda-tunda agenda reformasi militer adalah Peradilan Militer. Ketika reformasi terjadi, TAP MPR VII tahun 2000 memandatkan Pasal 3 ayat 4, kalau ada pidana umum yang dilakukan TNI, ya pembunuhan kepada sipil ini pidana umum, bukan persoalan disiplin militer," ujar Isnur, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran disiplin militer dan pidana umum. Menurutnya, tindak pidana seperti pembunuhan, pembakaran, hingga penyiraman air keras merupakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, peradilan militer seharusnya hanya mengurusi persoalan internal prajurit, seperti desersi atau pembangkangan perintah dalam situasi perang.

Jeratan Undang-Undang Kedaluwarsa

Isnur juga menyoroti Pasal 74 UU TNI Tahun 2004 yang hingga kini masih menjadi celah hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa sebelum UU Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) direvisi, aturan lama tetap berlaku.

"Sedangkan Undang-Undang 31 1997 dulunya adalah Undang-Undang yang sangat tidak sesuai dengan seluruh konstruksi undang-undang kita," tegasnya.

Dampaknya, menurut Isnur, banyak kasus pidana yang melibatkan oknum TNI berakhir tidak transparan. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai gambaran lemahnya penegakan hukum.

Baca Juga: Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Kritik Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Dalam kasus tersebut, Isnur menilai penyidik mengabaikan standar prosedur hukum acara pidana.

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi kejadian yang tidak dipasang garis polisi, hingga saksi-saksi kunci dan bukti CCTV yang tidak diperiksa.

"Standarnya kalau ada sebuah lokasi diduga sebagai titik tempat kejahatan, disegel dong, dikasih police line. Standar, kok nggak dilakukan? Ya saksi-saksi yang lain misalnya YLBHI yang tempat untuk direkam para pelaku menunggu, kan YLBHI sebagai saksi di situ yang memiliki CCTV, kok nggak ditanya?" ujarnya.

Desakan kepada Presiden dan Panglima

Menyikapi kebuntuan tersebut, YLBHI mendesak pemegang otoritas tertinggi, mulai dari Presiden, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga Panglima TNI untuk mengambil langkah konkret.

Adapun desakan tersebut antara lain menghentikan dan mengevaluasi proses peradilan yang sedang berjalan serta membuka kembali fakta secara transparan. Selain itu, pemerintah juga diminta segera merevisi UU Peradilan Militer.

"Kita harus bisa mendesak hentikan peradilannya, stop peradilannya itu dulu, buka lagi dan ungkapkan fakta secara terang benderang. Dan yang kedua, teruskan mandat TAP MPR soal TNI, revisi Undang-Undang Peradilan Militer," pungkasnya.

Load More