- Koordinator KontraS, Dimas Arya, menolak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April mendatang.
- Penolakan tersebut didasari oleh ketidakterbukaan proses hukum serta keraguan terhadap objektivitas peradilan militer bagi warga sipil.
- KontraS menilai narasi dendam pribadi hanyalah upaya institusi negara untuk mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor intelektual sebenarnya.
Suara.com - Koordinator Kontras, Dimas Arya, secara tegas menyatakan tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar pada 29 April mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kontras menilai persidangan tersebut hanyalah "sandiwara" dan bentuk pengadilan yang tidak transparan.
Dimas, mengungkapkan bahwa sikap ini diambil sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dianggap jauh dari prinsip akuntabilitas.
Sejak TNI mengumumkan para pelaku pada 19 Maret 2026, pihak pendamping hukum mengaku tidak pernah mendapatkan akses informasi yang layak.
"Rentetan proses-proses hukumnya itu tidak transparan, tidak akuntabel. Yang kedua juga kemudian Andrie sebagai saksi korban itu juga tidak diperhitungkan. Jadi posisi korban hari ini sebagai orang atau sebagai individu yang mengalami penderitaan, mengalami kerugian itu tidak dipertimbangkan," ujar Dimas, Jumat (24/4/2026).
Tolak Pemeriksaan Saksi Korban, Dimas menjelaskan bahwa pihak TNI memang sempat mengirimkan surat sebanyak tiga kali melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andri Yunus sebagai saksi korban.
Namun, semua permintaan tersebut ditepis oleh pihak keluarga dan tim hukum.
Ada dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam tahap pemulihan intensif.
Baca Juga: Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
Kedua, alasan idealisme hukum di mana KontraS memandang peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk mengadili tindak pidana terhadap warga sipil.
"Maka kami dari awal memang tidak berkenan apabila proses penegakan hukum ini dijalankan di pengadilan militer untuk menghukum pelaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas mengkritik narasi "dendam pribadi" yang kerap dimunculkan sebagai motif kekerasan oleh institusi negara.
Ia membandingkan pola ini dengan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu, seperti kasus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, alasan dendam pribadi hanyalah "template" atau alasan klise untuk memutus mata rantai pelaku hingga ke tingkat aktor intelektual.
"Ini menurut saya adalah alasan template dari institusi negara yang melakukan kekerasan dan berusaha untuk mengabulkan atau bahkan cenderung untuk mendepolitisasi kasusnya, sehingga ada upaya untuk melindungi pelaku-pelaku aktor intelektualisnya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo