- Koordinator KontraS, Dimas Arya, menolak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April mendatang.
- Penolakan tersebut didasari oleh ketidakterbukaan proses hukum serta keraguan terhadap objektivitas peradilan militer bagi warga sipil.
- KontraS menilai narasi dendam pribadi hanyalah upaya institusi negara untuk mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor intelektual sebenarnya.
Suara.com - Koordinator Kontras, Dimas Arya, secara tegas menyatakan tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar pada 29 April mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kontras menilai persidangan tersebut hanyalah "sandiwara" dan bentuk pengadilan yang tidak transparan.
Dimas, mengungkapkan bahwa sikap ini diambil sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dianggap jauh dari prinsip akuntabilitas.
Sejak TNI mengumumkan para pelaku pada 19 Maret 2026, pihak pendamping hukum mengaku tidak pernah mendapatkan akses informasi yang layak.
"Rentetan proses-proses hukumnya itu tidak transparan, tidak akuntabel. Yang kedua juga kemudian Andrie sebagai saksi korban itu juga tidak diperhitungkan. Jadi posisi korban hari ini sebagai orang atau sebagai individu yang mengalami penderitaan, mengalami kerugian itu tidak dipertimbangkan," ujar Dimas, Jumat (24/4/2026).
Tolak Pemeriksaan Saksi Korban, Dimas menjelaskan bahwa pihak TNI memang sempat mengirimkan surat sebanyak tiga kali melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andri Yunus sebagai saksi korban.
Namun, semua permintaan tersebut ditepis oleh pihak keluarga dan tim hukum.
Ada dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam tahap pemulihan intensif.
Baca Juga: Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
Kedua, alasan idealisme hukum di mana KontraS memandang peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk mengadili tindak pidana terhadap warga sipil.
"Maka kami dari awal memang tidak berkenan apabila proses penegakan hukum ini dijalankan di pengadilan militer untuk menghukum pelaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas mengkritik narasi "dendam pribadi" yang kerap dimunculkan sebagai motif kekerasan oleh institusi negara.
Ia membandingkan pola ini dengan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu, seperti kasus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, alasan dendam pribadi hanyalah "template" atau alasan klise untuk memutus mata rantai pelaku hingga ke tingkat aktor intelektual.
"Ini menurut saya adalah alasan template dari institusi negara yang melakukan kekerasan dan berusaha untuk mengabulkan atau bahkan cenderung untuk mendepolitisasi kasusnya, sehingga ada upaya untuk melindungi pelaku-pelaku aktor intelektualisnya," tambahnya.
Dimas beserta tim KontraS Tegas Menolak Ketidakhadiran pada sidang 29 April mendatang juga merupakan keputusan personal dari Andrie Yunus.
Berdasarkan pernyataan pribadinya, Andrie merasa peradilan militer tidak akan mampu menghadirkan keadilan substantif maupun memperbaiki institusi TNI.
"Karena dari semua statement-statement personalnya Andrie Yunus, dia tegas menolak bahwa peradilan militer tidak mampu menghadirkan keadilan, tidak mampu menghapus impunitas, dan tidak mampu kemudian memperbaiki institusi TNI dan terutama terkait dengan rentetan-rentetan peristiwa atau rentetan-rentetan tindakan yang selama ini dilakukan oleh TNI kepada warga negara," ujarnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?