- Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua warga China berinisial QM dan LQ pada Selasa 28 April 2024 kemarin.
- Keduanya dideportasi karena terbukti bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal keimigrasian mereka.
- Pihak perusahaan terkait telah diberikan surat peringatan serta diwajibkan membuat surat pernyataan atas kelalaian administrasi tersebut.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ karena melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian.
Kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal yang terdaftar dalam sistem keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyatakan proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," ujar Frizky dalam keterangan resmi.
Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (28/4) melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, kedua WNA tersebut menjalani masa detensi di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kediri.
Bekerja Tidak Sesuai Penjamin
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, QM dan LQ diketahui bekerja di Perusahaan A yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Namun, dalam data keimigrasian, izin tinggal kunjungan keduanya tercatat berada di bawah penjamin Perusahaan B.
Ketidaksesuaian antara penjamin dalam dokumen dan lokasi kerja tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur sanksi administratif berupa deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Perusahaan Diberi Peringatan
Imigrasi Kediri juga memeriksa pihak perusahaan tempat kedua WNA tersebut bekerja. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Dari perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata Frizky.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Masyarakat di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?