News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 346 warga asing yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada pada 7–11 April 2026.
  • Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus yang tersebar di seluruh wilayah operasional Indonesia saat ini.
  • Warga Tiongkok mencatat pelanggaran tertinggi sebanyak 183 orang karena besarnya jumlah tenaga kerja asing yang masuk Indonesia.

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan alasan banyaknya warga negara Tiongkok yang tercatat melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian di Indonesia.

Menurut Hendarsam, tingginya angka pelanggaran tersebut berkaitan dengan besarnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia.

"Tiongkok lebih banyak dari jumlah orangnya, karena jumlah TKA jauh lebih besar, itu suatu keniscayaan. Dengan makin banyaknya TKA yang masuk, potensi untuk terjadinya pelanggaran itu makin besar,” kata Hendarsam di kantornya, Senin (13/4/2026).

Ia menganalogikan, jika jumlah imigran dari suatu negara sedikit, maka potensi terjadinya pelanggaran juga lebih kecil.

“Kalau cuma 10 orang masuk umpanya kan dari negara tertentu, potensinya kecil, bisa 1 atau 2, jadi melihatnya seperti itu saya rasa, tapi dari persentase," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk 346 warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ratusan warga negara asing itu terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan domisili yang tidak sesuai, serta pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tercatat sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran. Selain itu, terdapat 24 kasus pelanggaran overstay.

Baca Juga: Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Selebihnya merupakan pelanggaran lain, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Dari total 346 pelanggar, sebanyak 183 orang merupakan warga negara Tiongkok. Selanjutnya, warga negara Pakistan sebanyak 21 orang, dan warga negara Nigeria sebanyak 20 orang.

Sisanya merupakan warga negara asing dari berbagai negara lain yang berada di wilayah Indonesia.

Load More