News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 18:44 WIB
Ilustrasi naik haji 2026 (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Penundaan dilakukan karena para calon jemaah tersebut tidak memiliki visa haji yang sah untuk berangkat ke Tanah Suci.
  • Kebijakan ini diambil pemerintah demi melindungi keselamatan jemaah agar tidak menghadapi risiko bahaya saat berada di Arab Saudi.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan ada 13 orang calon jemaah haji nonprosedural yang mengalami penundaan keberangkatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penundaan keberangkatan dilakukan lantaran ke-13 orang tersebut tidak menggunakan visa haji dalam keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” kata Hendarsam saat di kantornya, Senin (20/4/2026).

Ia mengatakan, penundaan keberangkatan calon jemaah haji bukan karena ingin menghalangi para jemaah untuk melaksanakan ibadah. Melainkan, penundaan ini dilakukan untuk melindungi para jemaah.

“Maksudnya bukan apa, supaya bukan menghalangi rakyat kita untuk laksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika ada jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji, maka bakal tertahan saat di Arab Saudi.

“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji,” ujarnya.

“Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Load More