- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga warga Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan penyelundupan manusia ilegal.
- Tersangka menjanjikan perjalanan ke Australia bagi empat imigran melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia pada 2025.
- Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan hukum.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ketiga WNA tersebut diduga berkomplot dalam memberangkatkan warga negara asing lainnya ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus bermula saat Polres Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025 lalu.
Para imigran ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk mencapai Australia.
"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di kantornya, Senin (20/4/2026).
Keempat orang tersebut dijanjikan bakal berangkat ke Australia lewat jalur legal yang dilakukan oleh WNA Pakistan lain, berinisial SA.
“Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” ucapnya.
Saat tiba di Indonesia, korban kemudian ditampung dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
Di wilayah Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
“Pergerakan mereka kemudian terdeteksi, SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025,” katanya.
“Sedangkan 2 (dua) orang Warga Negara Pakistan, yaitu MS dan MWK diamankan oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan,” Hendar menambahkan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk SA, di wilayah Tangerang.
“Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Pada 15 Desember 2025, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan