- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memulai tahap pembuktian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 6 Mei 2026.
- Oditur menghadirkan delapan saksi dari unsur militer dan sipil untuk mengungkap fakta keterlibatan empat terdakwa anggota BAIS TNI.
- Korban, Andrie Yunus, diizinkan memberikan kesaksian secara daring dari rumah sakit demi memperjelas kronologi peristiwa di lokasi kejadian.
Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki babak krusial di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim militer menjadwalkan agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya 6 Mei 2026.
"Sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2026, kami akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu ada 8 orang," ujar Mayor TNI Chk W. Marpaung selaku oditur, Senin (29/4/2026).
Kehadiran para saksi bertujuan memperkuat fakta-fakta hukum terkait keterlibatan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Pihak oditurat memastikan, jalannya persidangan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi bagi publik.
"Kemungkinan akan kami panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum," tegas Marpaung.
Komposisi para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terdiri dari berbagai unsur latar belakang.
Hal ini dilakukan guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh, baik dari sudut pandang internal kedinasan maupun kesaksian mata di lapangan.
"Saksinya ada dari militer sendiri, maupun dari rekan-rekan sipil," imbuh Marpaung.
Baca Juga: Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
Saksi dari kalangan sipil, menurut Marpaung memiliki peran yang sangat vital karena mereka berada di lokasi saat peristiwa nahas itu menimpa Andrie.
Mereka merupakan orang-orang yang melihat langsung kondisi memprihatinkan Andrie,
sesaat setelah zat korosif mengenai tubuhnya.
"Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus ketika setelah kejadian," jelas Marpaung.
Selain itu, Andrie juga diminta hakim militer untuk tetap memberikan kesaksian sebagai korban penyiraman air keras. Dengan kondisi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ia diperkenankan memberikan kesaksian secara daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!