- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memulai tahap pembuktian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 6 Mei 2026.
- Oditur menghadirkan delapan saksi dari unsur militer dan sipil untuk mengungkap fakta keterlibatan empat terdakwa anggota BAIS TNI.
- Korban, Andrie Yunus, diizinkan memberikan kesaksian secara daring dari rumah sakit demi memperjelas kronologi peristiwa di lokasi kejadian.
Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki babak krusial di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim militer menjadwalkan agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya 6 Mei 2026.
"Sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2026, kami akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu ada 8 orang," ujar Mayor TNI Chk W. Marpaung selaku oditur, Senin (29/4/2026).
Kehadiran para saksi bertujuan memperkuat fakta-fakta hukum terkait keterlibatan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Pihak oditurat memastikan, jalannya persidangan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi bagi publik.
"Kemungkinan akan kami panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum," tegas Marpaung.
Komposisi para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terdiri dari berbagai unsur latar belakang.
Hal ini dilakukan guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh, baik dari sudut pandang internal kedinasan maupun kesaksian mata di lapangan.
"Saksinya ada dari militer sendiri, maupun dari rekan-rekan sipil," imbuh Marpaung.
Baca Juga: Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
Saksi dari kalangan sipil, menurut Marpaung memiliki peran yang sangat vital karena mereka berada di lokasi saat peristiwa nahas itu menimpa Andrie.
Mereka merupakan orang-orang yang melihat langsung kondisi memprihatinkan Andrie,
sesaat setelah zat korosif mengenai tubuhnya.
"Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus ketika setelah kejadian," jelas Marpaung.
Selain itu, Andrie juga diminta hakim militer untuk tetap memberikan kesaksian sebagai korban penyiraman air keras. Dengan kondisi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ia diperkenankan memberikan kesaksian secara daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?