- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memulai tahap pembuktian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 6 Mei 2026.
- Oditur menghadirkan delapan saksi dari unsur militer dan sipil untuk mengungkap fakta keterlibatan empat terdakwa anggota BAIS TNI.
- Korban, Andrie Yunus, diizinkan memberikan kesaksian secara daring dari rumah sakit demi memperjelas kronologi peristiwa di lokasi kejadian.
Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki babak krusial di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim militer menjadwalkan agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya 6 Mei 2026.
"Sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2026, kami akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu ada 8 orang," ujar Mayor TNI Chk W. Marpaung selaku oditur, Senin (29/4/2026).
Kehadiran para saksi bertujuan memperkuat fakta-fakta hukum terkait keterlibatan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Pihak oditurat memastikan, jalannya persidangan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi bagi publik.
"Kemungkinan akan kami panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum," tegas Marpaung.
Komposisi para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terdiri dari berbagai unsur latar belakang.
Hal ini dilakukan guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh, baik dari sudut pandang internal kedinasan maupun kesaksian mata di lapangan.
"Saksinya ada dari militer sendiri, maupun dari rekan-rekan sipil," imbuh Marpaung.
Baca Juga: Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
Saksi dari kalangan sipil, menurut Marpaung memiliki peran yang sangat vital karena mereka berada di lokasi saat peristiwa nahas itu menimpa Andrie.
Mereka merupakan orang-orang yang melihat langsung kondisi memprihatinkan Andrie,
sesaat setelah zat korosif mengenai tubuhnya.
"Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus ketika setelah kejadian," jelas Marpaung.
Selain itu, Andrie juga diminta hakim militer untuk tetap memberikan kesaksian sebagai korban penyiraman air keras. Dengan kondisi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ia diperkenankan memberikan kesaksian secara daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang
-
Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
-
Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras
-
20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya