- KPK memeriksa Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait dugaan suap proyek DJKA dan pembiayaan politik Bupati Ponorogo.
- Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.
- KPK menahan Sugiri Sancoko beserta tiga tersangka lainnya sejak November 2025 untuk penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sosok pemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemodal yang dimaksud diduga adalah Ketua KONI Ponorogo sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa, Sugiri Heru Sangoko.
"Pemodal politik ini, dia juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta. Pemeriksaan saudara HS ini berkaitan dengan dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau proses pengadaan di lingkup DJKA," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam perkara Ponorogo, Heru diduga berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024 lalu. Setelah terpilih, Sugiri diduga melakukan pengondisian proyek di Kabupaten Ponorogo.
Menurut Budi, pihak swasta dalam pengondisian proyek di Ponorogo tersebut diduga bukan hanya memberikan uang kepada Sugiri, tetapi juga diduga kepada Heru sebagai pemodal politik.
"Dilakukan pengondisian, kemudian pihak swasta ini diduga memberikan fee proyeknya tidak hanya kepada bupati, tapi juga kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik," ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut penyidik KPK juga masih mendalami peran Heru dalam kasus DJKA di wilayah Jawa Timur.
"Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko yang merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa dalam kasus DJKA.
Baca Juga: KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang fee proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur oleh Bupati Nonaktif Kabupaten Pati Sudewo melalui orang kepercayaannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heru mengungkapkan Sugiri memiliki utang kepadanya senilai Rp26 miliar untuk biaya kampanye pada Pilkada 2024. Namun, kata Heru, Sugiri baru membayar sebagian utang tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
-
Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
7 Kebiasaan yang Bikin HP Lelet, Segera Hentikan agar Performa Kembali Ngebut
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera