- KPK memeriksa Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait dugaan suap proyek DJKA dan pembiayaan politik Bupati Ponorogo.
- Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.
- KPK menahan Sugiri Sancoko beserta tiga tersangka lainnya sejak November 2025 untuk penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sosok pemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemodal yang dimaksud diduga adalah Ketua KONI Ponorogo sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa, Sugiri Heru Sangoko.
"Pemodal politik ini, dia juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta. Pemeriksaan saudara HS ini berkaitan dengan dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau proses pengadaan di lingkup DJKA," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam perkara Ponorogo, Heru diduga berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024 lalu. Setelah terpilih, Sugiri diduga melakukan pengondisian proyek di Kabupaten Ponorogo.
Menurut Budi, pihak swasta dalam pengondisian proyek di Ponorogo tersebut diduga bukan hanya memberikan uang kepada Sugiri, tetapi juga diduga kepada Heru sebagai pemodal politik.
"Dilakukan pengondisian, kemudian pihak swasta ini diduga memberikan fee proyeknya tidak hanya kepada bupati, tapi juga kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik," ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut penyidik KPK juga masih mendalami peran Heru dalam kasus DJKA di wilayah Jawa Timur.
"Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko yang merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa dalam kasus DJKA.
Baca Juga: KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang fee proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur oleh Bupati Nonaktif Kabupaten Pati Sudewo melalui orang kepercayaannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heru mengungkapkan Sugiri memiliki utang kepadanya senilai Rp26 miliar untuk biaya kampanye pada Pilkada 2024. Namun, kata Heru, Sugiri baru membayar sebagian utang tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
-
Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif