News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026 mendatang.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
  • Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal pada hari ini, Kamis (23/4/2026).

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KPK juga memanggil Staf Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Prasana Perkertaapian sekaligus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kementerian Perhubungan Dicky Hendrik Kusbiantoro dan Kepala BPTD kelas II Sumatera Selatan Nurhadi Unggul Wibowo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Risal dan dua saksi lainnya.

Diketahui, KPK telah menyampaikan bahwa Sudewo juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK pernah mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

Load More