- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto kini menuai sorotan.
Arief Pramuhanto dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau tambahan 7 tahun penjara dianggap sebagai putusan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar pada fakta materiil.
Dalam fakta persidangan, disebut terungkap bahwa Arief tidak pernah menerima aliran uang ke rekening pribadinya.
Tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang serupiah pun atau melakukan tindakan untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, Arief juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest terkait perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya yang melihat adanya ketidakadilan nyata dalam proses hukum ini.
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Firmansyah mengungkapkan bahwa upaya menegakkan keadilan bagi Arief Pramuhanto bukanlah perkara mudah di tengah iklim hukum saat ini.
Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Ia mencatat bahwa pola serupa juga pernah dialami oleh sejumlah tokoh profesional lainnya di Indonesia, seperti Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustiawan, hingga Toni Aji.
Fenomena ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi para pemimpin perusahaan negara yang bekerja di bawah payung hukum yang seringkali multitafsir.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa hukuman penjara yang saat ini dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan yang bersangkutan segera dibebaskan.
Berdasarkan catatan hukum pihak pengacara, Arief telah melewati tiga proses yang panjang.
Dalam seluruh tahapan tersebut, terdapat konsistensi fakta bahwa tidak ada indikasi penerimaan uang satu rupiah pun oleh Arief.
Berita Terkait
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
3 Gelandang Lokal Layak Gantikan Thom Haye Jadi Jenderal Tengah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan