News / Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB
Profil Mantan Dirut Indofarma, Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
  • Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
  • Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.

Tidak ada bukti memperkaya pihak lain, serta tidak ada dana kerugian negara yang mengalir ke kantong pribadi maupun keluarganya.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jika meninjau kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama di PT IGM.

Firmansyah menyatakan sangat janggal menempatkan Arief sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kerugian negara sebesar Rp 359 miliar yang terjadi pada PT IGM, yang merupakan anak usaha Indofarma.

Secara hukum perusahaan, seluruh proses bisnis yang dilakukan telah tercakup dalam prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin hukum yang menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidanakan.

Perjalanan kasus ini mencapai puncaknya pada akhir tahun lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Arief Pramuhanto terkait kasus korupsi alat kesehatan tersebut.

Dengan penolakan ini, Arief tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri.

Pada putusan banding tersebut, hukuman Arief dinaikkan dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, ditambah beban uang pengganti yang fantastis senilai Rp 222,7 miliar.

Kondisi ini menurut Firmansyah akan menjadi preseden buruk bagi dunia profesional di Indonesia.

Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Para ahli dan praktisi yang memiliki kompetensi tinggi diprediksi akan merasa ngeri untuk berkontribusi bagi negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika risiko kriminalisasi terus mengintai tanpa perlindungan hukum yang jelas terhadap keputusan bisnis.

"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah kebuntuan hukum ini, pihak keluarga Arief Pramuhanto mulai menempuh jalur pengaduan ke lembaga legislatif.

Istri Arief, Shakuntala Dewi, diketahui telah mengirimkan aduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.

Langkah ini diharapkan dapat membuka mata para wakil rakyat terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum yang menimpa suaminya.

"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa membebaskan Arief Pramuhanto," ujarnya.

Load More