- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Tidak ada bukti memperkaya pihak lain, serta tidak ada dana kerugian negara yang mengalir ke kantong pribadi maupun keluarganya.
Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jika meninjau kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama di PT IGM.
Firmansyah menyatakan sangat janggal menempatkan Arief sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kerugian negara sebesar Rp 359 miliar yang terjadi pada PT IGM, yang merupakan anak usaha Indofarma.
Secara hukum perusahaan, seluruh proses bisnis yang dilakukan telah tercakup dalam prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin hukum yang menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidanakan.
Perjalanan kasus ini mencapai puncaknya pada akhir tahun lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Arief Pramuhanto terkait kasus korupsi alat kesehatan tersebut.
Dengan penolakan ini, Arief tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding tersebut, hukuman Arief dinaikkan dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, ditambah beban uang pengganti yang fantastis senilai Rp 222,7 miliar.
Kondisi ini menurut Firmansyah akan menjadi preseden buruk bagi dunia profesional di Indonesia.
Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Para ahli dan praktisi yang memiliki kompetensi tinggi diprediksi akan merasa ngeri untuk berkontribusi bagi negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika risiko kriminalisasi terus mengintai tanpa perlindungan hukum yang jelas terhadap keputusan bisnis.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kebuntuan hukum ini, pihak keluarga Arief Pramuhanto mulai menempuh jalur pengaduan ke lembaga legislatif.
Istri Arief, Shakuntala Dewi, diketahui telah mengirimkan aduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
Langkah ini diharapkan dapat membuka mata para wakil rakyat terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum yang menimpa suaminya.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa membebaskan Arief Pramuhanto," ujarnya.
Berita Terkait
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
3 Gelandang Lokal Layak Gantikan Thom Haye Jadi Jenderal Tengah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa