- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan korupsi alat kesehatan di perusahaan tersebut.
- Tim kuasa hukum menyatakan Arief tidak menerima aliran dana pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
- Keluarga Arief telah mengadukan dugaan ketidakadilan proses hukum ke Komisi III DPR RI pada Maret 2026 lalu.
Tidak ada bukti memperkaya pihak lain, serta tidak ada dana kerugian negara yang mengalir ke kantong pribadi maupun keluarganya.
Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jika meninjau kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama di PT IGM.
Firmansyah menyatakan sangat janggal menempatkan Arief sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kerugian negara sebesar Rp 359 miliar yang terjadi pada PT IGM, yang merupakan anak usaha Indofarma.
Secara hukum perusahaan, seluruh proses bisnis yang dilakukan telah tercakup dalam prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin hukum yang menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidanakan.
Perjalanan kasus ini mencapai puncaknya pada akhir tahun lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Arief Pramuhanto terkait kasus korupsi alat kesehatan tersebut.
Dengan penolakan ini, Arief tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding tersebut, hukuman Arief dinaikkan dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, ditambah beban uang pengganti yang fantastis senilai Rp 222,7 miliar.
Kondisi ini menurut Firmansyah akan menjadi preseden buruk bagi dunia profesional di Indonesia.
Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Para ahli dan praktisi yang memiliki kompetensi tinggi diprediksi akan merasa ngeri untuk berkontribusi bagi negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika risiko kriminalisasi terus mengintai tanpa perlindungan hukum yang jelas terhadap keputusan bisnis.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kebuntuan hukum ini, pihak keluarga Arief Pramuhanto mulai menempuh jalur pengaduan ke lembaga legislatif.
Istri Arief, Shakuntala Dewi, diketahui telah mengirimkan aduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
Langkah ini diharapkan dapat membuka mata para wakil rakyat terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum yang menimpa suaminya.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa membebaskan Arief Pramuhanto," ujarnya.
Berita Terkait
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
3 Gelandang Lokal Layak Gantikan Thom Haye Jadi Jenderal Tengah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026