News / Nasional
Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
  • Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
  • Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren N**** K******, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati kini menjadi sorotan nasional setelah modus operandi pelaku mulai terungkap.

Oknum pengasuh berinisial S (yang juga disebut berinisial A oleh massa) diduga kuat memanfaatkan kedudukan spiritualnya hingga mengaku sebagai 'wali' untuk memperdaya puluhan santriwati demi memuaskan nafsu bejatnya.

Modus Manipulasi Psikologis Berbasis Otoritas Keagamaan

Berdasarkan penyelidikan sementara dan keterangan pendamping hukum, terduga pelaku menggunakan taktik tekanan psikologis yang sangat sistematis.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan religius yang murni dari para santri dengan memberikan doktrin bahwa kepatuhan terhadap keinginan menyimpang sang pengasuh adalah syarat mutlak untuk mencapai derajat spiritual tertentu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa para santri dipaksa tunduk di bawah bayang-bayang ancaman spiritual, seperti mengaku sebagai wali.

Ali mengungkapkan, meskipun baru 8 korban buka suara, diperkirakan korban mencapai 50 orang.

Kedudukan pelaku sebagai pemegang otoritas tertinggi di pesantren membuat para korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti perintah tersebut agar tetap diakui sebagai pengikut yang setia.

Penyelewengan posisi ini mencerminkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang ekstrem di lingkungan pendidikan. 

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Gelombang Protes dan Keberanian Para Korban

Meskipun praktik keji ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024, kasus ini baru meledak setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk bersuara.

Hingga awal Mei 2026, sedikitnya delapan saksi korban telah memberikan kesaksian resmi kepada pihak berwajib. Namun, angka ini diperkirakan hanyalah puncak gunung es, dengan estimasi total korban mencapai 50 santriwati.

Puncak kemarahan publik terjadi pada Sabtu (2/5/2026), ketika ratusan hingga ribuan warga bersama GP Ansor Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Massa mengepung pondok pesantren putri tersebut sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman keras seperti “Anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan objek kepuasan.”

Situasi sempat memanas ketika massa melempari botol air mineral ke arah perwakilan yayasan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses penahanan pelaku.

Load More