- Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
- Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
- Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Respon Kementerian Agama dan Kepolisian
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi meluasnya dampak kasus ini.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Kemenag secara resmi telah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo hingga proses hukum tuntas dan tata kelola pesantren diperbaiki secara total.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kemenag mendesak yayasan untuk segera menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengasuhan maupun pendidikan.
Pihak yayasan sendiri telah berjanji akan memulangkan seluruh santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terus melakukan pendalaman melalui olah TKP dan pengumpulan bukti digital maupun fisik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga Kebiri Kimia
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
Melihat beratnya dampak psikologis yang dialami para korban yang mayoritas masih di bawah umur, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan sanksi sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah tenaga pendidik atau pengasuh yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan dan dilakukan secara berulang, pelaku memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga tindakan kebiri kimia.
Berita Terkait
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu