- Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
- Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
- Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Respon Kementerian Agama dan Kepolisian
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi meluasnya dampak kasus ini.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Kemenag secara resmi telah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo hingga proses hukum tuntas dan tata kelola pesantren diperbaiki secara total.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kemenag mendesak yayasan untuk segera menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengasuhan maupun pendidikan.
Pihak yayasan sendiri telah berjanji akan memulangkan seluruh santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terus melakukan pendalaman melalui olah TKP dan pengumpulan bukti digital maupun fisik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga Kebiri Kimia
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
Melihat beratnya dampak psikologis yang dialami para korban yang mayoritas masih di bawah umur, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan sanksi sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah tenaga pendidik atau pengasuh yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan dan dilakukan secara berulang, pelaku memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga tindakan kebiri kimia.
Berita Terkait
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!