- KPAI mendesak Polresta Pati segera menangkap kiai berinisial AS atas dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Jawa Tengah.
- Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan tuntutan pemberatan hukuman karena posisinya sebagai seorang pendidik pesantren.
- Tindakan tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menjamin transparansi penyidikan serta memberikan keadilan bagi puluhan korban di bawah umur.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan oknum kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
KPAI juga mengecam keras peristiwa tersebut yang melibatkan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Para korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP, bahkan sebagian berasal dari latar belakang yatim piatu dan keluarga kurang mampu.
Menurut KPAI, pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, KPAI mendorong adanya pemberatan hukuman karena pelaku merupakan figur pendidik.
"Jika terduga pelaku berbukti bersalah, maka undang-undang kita menekankan tentang pemberatan hukuman hingga hukuman kebiri dan hukuman mati. Saya kira kalau melihat situasi kasusnya, hukuman berat patut diberikan kepada terduga pelaku jika terbukti bersalah," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, aparat Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati. Meski demikian, hingga kini tersangka belum juga ditahan.
Kondisi ini memicu sorotan publik, mengingat skala korban yang cukup besar serta posisi pelaku sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan yang aman bagi para santri.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
Berita Terkait
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional