- KPAI mendesak Polresta Pati segera menangkap kiai berinisial AS atas dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Jawa Tengah.
- Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan tuntutan pemberatan hukuman karena posisinya sebagai seorang pendidik pesantren.
- Tindakan tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menjamin transparansi penyidikan serta memberikan keadilan bagi puluhan korban di bawah umur.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan oknum kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
KPAI juga mengecam keras peristiwa tersebut yang melibatkan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Para korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP, bahkan sebagian berasal dari latar belakang yatim piatu dan keluarga kurang mampu.
Menurut KPAI, pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, KPAI mendorong adanya pemberatan hukuman karena pelaku merupakan figur pendidik.
"Jika terduga pelaku berbukti bersalah, maka undang-undang kita menekankan tentang pemberatan hukuman hingga hukuman kebiri dan hukuman mati. Saya kira kalau melihat situasi kasusnya, hukuman berat patut diberikan kepada terduga pelaku jika terbukti bersalah," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, aparat Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati. Meski demikian, hingga kini tersangka belum juga ditahan.
Kondisi ini memicu sorotan publik, mengingat skala korban yang cukup besar serta posisi pelaku sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan yang aman bagi para santri.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
Berita Terkait
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?