- Polres Pati menjadwalkan pemanggilan kedua bagi tersangka kasus kekerasan seksual, Kiai Ashari, pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang.
- Penyidik kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa jika tersangka kembali mangkir tanpa keterangan jelas pada panggilan kedua tersebut.
- Kasus pencabulan santri di Kabupaten Pati ini menyebabkan aktivitas pondok pesantren terhenti dan sejumlah santri terpaksa dipulangkan kembali.
Suara.com - Polisi akan menjemput paksa Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri, jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Humas Polres Pati Ipda Hafid Amin mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.
Namun, jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, langkah tegas akan diambil.
"Dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, pada pemanggilan pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.
Polisi juga belum memastikan keberadaan tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pencarian.
"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," ungkap Hafid.
Terkait kemungkinan pencekalan ke luar negeri, polisi belum memberikan kepastian. Menurut Hafid langkah hukum lanjutan tetap disiapkan apabila tersangka terus menghindari proses hukum..
"Apabila masih tidak hadri akan dilakukan upaya paksa dan upaya hukum lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pengasuh ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri. Sejumlah korban disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Akibat kasus ini, aktivitas pondok pesantren turut terdampak. Sejumlah santri dilaporkan dipulangkan, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menguji keseriusan aparat dalam mene
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan