- Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh pimpinan pesantren di Pati, Jawa Tengah, menggunakan UU TPKS.
- Pelaku terancam hukuman berat karena menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
- Komnas HAM akan memantau proses hukum serta memastikan perlindungan hak privasi dan psikologis bagi para korban secara maksimal.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terhadap sekitar 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Anis menekankan bahwa status pelaku sebagai pendidik dan tokoh agama merupakan unsur pemberatan dalam proses hukum.
"Kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan-penyidikan secara profesional dan akuntabel serta transparan menggunakan Undang-undang TPKS untuk menyelidiki perkara ini," kata Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026).
"Karena di dalam Undang-undang TPKS itu kan ada kasus-kasus pemberatan, terutama bagi pendidik gitu ya, pemuka agama, kemudian orang yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan kedudukan serta pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi dalam kasus ini ada beberapa korbannya itu kan masih anak misalnya, jadi ada pemberatan," sambungnya.
Pantau Penegakan Hukum
Meski saat ini belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Komnas HAM terkait kasus di Pati tersebut, Anis menyatakan bahwa pihaknya tetap bisa melakukan pemantauan secara mandiri.
"Kami belum turun, dan memang belum ada pengaduan ya terkait dengan itu. Tetapi ada atau tidak ada pengaduan tentu tidak menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pemantauan," tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: 33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
Anis menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lain untuk mengawal kasus ini.
"Nanti kami akan koordinasikan ya, kapan kiranya apakah akan melakukan pemantauan sendiri atau apakah akan melakukan pemantauan bersama-sama karena di dalam pasal 84 Undang-undang TPKS itu kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan bersama-sama dengan Komnas Perempuan dan juga KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.
Lindungi Hak dan Psikologi Korban
Anis juga mengingatkan agar kepolisian dan pihak terkait memberikan perlindungan penuh kepada para korban yang jumlahnya mencapai puluhan tersebut. Hal ini mencakup privasi, kondisi psikologis, hingga penyediaan rumah aman (safe house).
"Penting dalam proses penegakan hukum agar korban diselidiki dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perempuan berhadapan dengan hukum ya, menghormati privasinya, kemudian juga mempertimbangkan kondisi psikologinya, kondisi psikologi keluarga, dan bagaimana hak-hak korban juga diberikan selama proses penegakan hukum berlangsung. Termasuk rumah aman gitu ya, karena untuk mengantisipasi adanya misalnya serangan dan lain-lain," papar Anis.
Dorong Ekosistem Pendidikan yang Aman
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal