News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan ambang batas parlemen nasional sebesar 5,5 hingga 6 persen pada Pemilu mendatang.
  • Usulan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan minimal 38 kursi agar setiap partai mampu menjalankan fungsi legislatif secara optimal.
  • PDIP mendorong penerapan ambang batas berjenjang di tingkat daerah guna meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dan koordinasi pemerintah.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah, mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5,5 hingga 6 persen pada Pemilu mendatang. Angka itu dinilai paling realistis untuk menjaga efektivitas kerja DPR RI.

Menurut Said, besaran tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan keterwakilan partai di seluruh alat kelengkapan dewan, bukan hanya komisi.

"Saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi (13) plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menilai satu orang perwakilan partai di tiap komisi tidak cukup untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.

Karena itu, minimal dua anggota di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dianggap lebih masuk akal.

"Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," ujar Said.

Dengan perhitungan tersebut, kebutuhan minimal 38 kursi di DPR dinilai sejalan dengan ambang batas 5,5 hingga 6 persen.

"Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta selected party 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu: 5,5 sampai 6 persen. Yang pertama, itu di tingkat nasional," tambahnya.

Selain di tingkat pusat, Said juga mendorong penerapan ambang batas secara berjenjang hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga efektivitas kerja legislatif daerah dan memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten-kota 4 persen. Karena ketika kabupaten-kota, provinsi dan kabupaten-kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," ungkapnya.

Said menegaskan, tanpa ambang batas di daerah, partai dengan perolehan kursi minim akan kesulitan mengambil keputusan, terutama dalam fraksi gabungan.

"Di tingkat provinsi 5 persen, di tingkat kabupaten dan kota 4 persen. Idealnya seperti itu karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi gabungan, di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," jelasnya.

"Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT, sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT (parliamentary threshold) juga," pungkasnya.

Load More