- LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
- Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
- UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.
“Dulu kita hanya menggunakan UU ITE, sedangkan UU ITE kita ketahui seperti dua mata pisau, bisa menyerang korban, bisa menyerang pelaku, gitu. Nah, kemudian di UU TPKS itu membahas terkait dari mulai pencegahan. Nah, negara harus melakukan apa gitu kan dari pencegahan, kemudian penanganan, kemudian di UU TPKS itu bahkan berbicara berkaitan dengan rehabilitasi pelaku, nah pelaku juga direhabilitasi gitu dan kemudian berbicara pemulihan korban,” ujarnya.
Namun, kendala utama terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. UU TPKS mewajibkan penyidik untuk memiliki sertifikasi agar memiliki perspektif yang tepat dalam menangani kasus.
Sayangnya, belum semua penyidik mendapatkan pelatihan tersebut, sehingga penanganan kasus verbal yang berdampak besar pada psikologi korban seringkali tidak berjalan maksimal.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733