- LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
- Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
- UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.
Suara.com - Tingginya angka kekerasan seksual yang tercatat saat ini diperkirakan masih jauh di bawah fakta sebenarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menilai angka 370.000-an kasus adalah angka konservatif. Para korban didorong untuk berani melapor meski sistem hukum masih menghadapi kendala efektivitas.
Tuani Sondang Marpaung dari LBH APIK Jakarta membagikan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, hal pertama yang paling mendasar adalah penguatan psikologis diri sendiri.
"Jangan pernah menyalahkan dirimu, karena kamu adalah korban. Yang harus disalahkan adalah pelakunya," tegas Tuani dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Jumat (8/5/2026).
Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan mencari bantuan dari orang yang benar-benar bisa dipercaya agar informasi tidak bocor dan memperkeruh suasana.
Tuani mengakui bahwa membuat laporan polisi bukan perkara mudah. Padahal, laporan polisi merupakan "pintu masuk" bagi korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari negara, termasuk layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu hambatan utama yang ditemukan LBH APIK di lapangan adalah sikap petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang seringkali belum memiliki perspektif korban.
"Sering sekali korban pulang tanpa laporan karena tadi sudah harus membuktikan bukti chat atau bukti kekerasan seksual, harus ada saksi. Nah itu yang sulit kan gitu," ungkapnya.
Mitos "Ruang Privat" dalam Kasus Kekerasan Seksual
Baca Juga: Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
Menanggapi perdebatan mengenai kekerasan yang terjadi di ruang privat, seperti di grup media sosial, Tuani memberikan penegasan hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa ruang privat tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.
“Di ruang privat, di ruang publik kejahatan itu tidak boleh dilakukan. Sama ketika kita berbicara KDRT itu kan ruang privat, tapi ketika terjadi kekerasan itu, itu ranahnya ke publik gitu ya, arena sudah ada undang-undang yang mengatur,” jelasnya.
Hal ini berlaku sama pada kasus pelecehan yang terjadi di grup pesan instan salah satunya, WhatsApp.
Menurutnya, jika terjadi peristiwa pidana di dalamnya, maka hal tersebut secara otomatis masuk ke ranah publik dan bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS: Progresif namun Terkendala Implementasi
Tuani menilai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sangat progresif karena mengakomodir bentuk kekerasan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk kekerasan seksual non-fisik (verbal) dan berbasis elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733