News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB
Perwakilan LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Marpaung. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender selama setahun dengan tren peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.
  • Relasi kuasa timpang di lingkungan pendidikan dan kekerasan berbasis gender elektronik menjadi hambatan utama dalam pelaporan kasus.
  • Korban kekerasan seksual mengalami reviktimisasi oleh aparat hukum serta ketidakpastian penanganan kasus meski UU TPKS telah disahkan.

Suara.com - Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus atau naik 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, angka tersebut dinilai baru “puncak gunung es” karena masih banyak hambatan sistemik dalam proses pelaporan, terutama akibat relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Sondang Marpaung, mengungkapkan bahwa saat ini muncul pola baru dalam tindak kekerasan, yakni Kekerasan Berbasis Gender Elektronik (KBGE).

Menurutnya, meski gejalanya sudah lama terjadi, pola kekerasan ini mulai mencuat ke publik sejak pandemi Covid-19 pada 2020.

“Kekerasan itu difasilitasi oleh teknologi. Jadi kekerasan berbasis elektronik itu contohnya penyebaran foto, perekaman, ataupun kemudian pengancaman menggunakan foto-foto atau konten seksual,” ujar Tuani dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat (8/5/2026).

Tuani juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, mulai dari universitas hingga sekolah berbasis agama. Ia menyebut relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, maupun guru dan siswa, menjadi faktor utama korban enggan melapor.

Korban kerap terjebak dalam dilema karena memiliki ketergantungan akademik terhadap pelaku.

“Dia tidak berani untuk melaporkan karena yang dilaporkan itu adalah gurunya atau dosennya. Dia punya posisi yang superior. Nah, kemudian juga ketika dia melaporkan pasti ada dampak yang dialami korban, misalnya nilainya tidak dikeluarkan atau dosen pembimbing tidak mempermudah proses penyusunan skripsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa angka ratusan ribu kasus tersebut masih sangat konservatif. Tekanan dalam relasi yang timpang membuat banyak kasus berlangsung terus-menerus tanpa terungkap, kecuali setelah muncul insiden besar yang viral di media sosial.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

UU TPKS dan Reviktimisasi oleh Aparat

Tuani menyebut kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah meningkatkan keberanian korban untuk melapor. Namun, ia menyayangkan keberanian itu kerap tidak direspons dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Hingga 2026, menurutnya, masih banyak korban yang mengalami reviktimisasi atau menjadi korban untuk kedua kalinya saat menjalani proses hukum.

“Di kepolisian itu masih ada pertanyaan-pertanyaan yang bahkan menyudutkan korban. Misalnya, ‘Kenapa kamu mau datang ke tempat itu? Kenapa kamu masih menggunakan pakaian itu?’ bahkan ada juga pertanyaan soal keperawanan korban. Padahal itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dialami,” ungkapnya.

Selain reviktimisasi, ketidakpastian hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus yang menggantung hingga dua sampai tiga tahun tanpa kejelasan, sehingga korban merasa lelah dan akhirnya mencabut laporan.

Negara Dinilai Masih Reaktif

Load More